- Rony Sugiarto dari PT BSK memberikan uang nonteknis Rp100 juta per tahun untuk pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
- Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi Rp3,36 miliar serta satu unit motor dalam kasus sertifikasi K3.
- Jaksa mendakwa Immanuel Ebenezer melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar bersama sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Suara.com - Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK) Rony Sugiarto mengungkapkan dirinya memberikan uang nonteknis sekitar Rp100 juta per tahun untuk mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal itu disampaikan Rony dalam sidang kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Rony menjelaskan bahwa uang tersebut disetorkan saat akan mengambil Surat Izin Operator (SIO).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan soal adanya biaya nonteknis dalam pengurusan sertifikasi K3.
“Perhitungannya bagaimana uang nonteknis itu?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
“Yang terakhir itu per SIO Rp250 ribu,” ujar Rony.
“Sebelumnya berapa?” tanya jaksa.
“Seingat saya, dulu pernah diajarkan oleh pimpinan saya sebelumnya, awalnya Rp500 ribu. Setelah kami keberatan karena terlalu mahal, akhirnya dinegosiasikan turun menjadi Rp250 ribu,” tutur Rony.
“Jadi rata-rata berapa yang saudara serahkan?” cecar jaksa.
“Kalau seingat saya, yang tahun kemarin dalam satu tahun perhitungannya. Tahun 2024, sekitar Rp100 jutaan,” balas Rony.
“Di 2023?” lanjut jaksa.
“Kurang lebih hampir sama, Pak,” tandas Rony.
Diketahui, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3,365 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu baik secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Uang dan sepeda motor tersebut diduga diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.