- Polda Metro Jaya menangkap pengemudi transportasi online berinisial WAH atas tindakan kekerasan seksual terhadap penumpang berinisial SKD.
- Kejadian berlangsung di kawasan Jakarta Pusat pada 14 Maret 2026, setelah pelaku menyimpang dari rute perjalanan normal.
- Pelaku terbukti positif menggunakan narkotika sabu dan kini diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara berdasarkan UU TPKS.
Kondisi Korban dan Ancaman Hukuman
Akibat kejadian tersebut, korban SKD mengalami trauma berat. Saat ini, korban berada dalam perlindungan di rumah aman dengan pendampingan dari UPTD PPA DKI Jakarta.
"Kondisi korban saat ini masih dalam pendampingan dan ditempatkan di rumah perlindungan sementara karena masih dalam rangkaian kegiatan treatment pemulihan," pungkas Rita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 6 jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
Rita juga mengimbau kepada perusahaan penyedia platform transportasi online untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap mitranya, termasuk melakukan tes urine rutin guna menjamin keamanan penumpang.
Reporter: Dinda Pramesti K