- BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik di Indonesia karena ditemukannya kandungan narkotika pada ratusan sampel cairan vape.
- Hasil uji laboratorium menunjukkan 341 sampel cairan vape mengandung zat berbahaya yang memicu langkah ekstrem tersebut.
- Pengguna vape menolak usulan pelarangan total dan menyarankan pemerintah memperketat pengawasan distribusi cairan vape ilegal saja.
Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia kini menjadi perbincangan hangat.
Langkah ekstrem ini dipicu oleh temuan laboratorium terhadap 341 sampel cairan (liquid) vape yang beredar luas di masyarakat, di mana hasil uji menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya hingga narkotika golongan berat.
Namun, usulan ini memicu gelombang penolakan dari para pengguna vape yang merasa kebijakan tersebut tidak menyasar akar permasalahan.
Para pengguna menilai bahwa penyalahgunaan yang dilakukan oleh segelintir oknum seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghentikan industri dan aktivitas pengguna lainnya yang taat aturan.
Masalah Terletak pada Liquid Ilegal
Salah seorang pengguna vape, Mayra, yang telah menggunakan vape kurang lebih empat tahun, menyatakan keberatannya. Baginya, alasan utama memilih vape adalah sisi variasi yang ditawarkan. Ia mengaku menggunakan vape karena tersedianya varian rasa.
"karena vape memiliki varian rasa," ujar Mayra saat ditemui, Rabu (8/4/2026).
Menanggapi usulan BNN, Mayra menilai pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan tersebut dengan lebih objektif. Menurutnya, fokus utama seharusnya ada pada pengawasan distribusi produk yang tidak jelas asal-usulnya.
"Usulan pelarangan vape kayaknya harus dipikirin lebih jauh lagi deh karena menurut saya yang jadi permasalahan itu dari liquid yang tidak jelas merknya atau merk abal abal," ujarnya.
Mayra menegaskan bahwa ia secara pribadi menentang pelarangan alat vape secara total. Ia berpendapat bahwa yang perlu dibenahi adalah regulasi cairannya, bukan melarang perangkatnya.
“Saya pribadi nggak setuju dengan adanya pelarangan vapenya, karena menurut saya yang bermasalah atau yang dijadikan sebagai penyalahgunaan narkotika dari liquid atau cairannya. jadi larangan seharusnya adalah edaran liquid yang tidak jelas dan tidak punya merk yang pasti sehingga liquid yang sekiranya tidak jelas tidak diperizinkan untuk diperjual belikan," tegasnya.
Ia juga berpesan kepada sesama pengguna agar lebih berhati-hati dalam memilih produk di pasaran.
"Karena menurut saya tidak semua liquid itu mengandung narkoba. Beli liquid jangan abal abal, beli yang udah pasti-pasti aja," tambahnya.
Ia merasa sangat tidak adil jika pengguna umum yang menggunakan produk legal harus terkena getahnya.
"Pengguna vape yang tidak tahu apa-apa dan saya sebagai pengguna vape yang baru tau hal ini merasa kaget karena memang saya beli merk yang jelas dong," ungkapnya.
Senada dengan Mayra, seorang pengguna vape, Rio, yang telah menggunakan vape selama kurang lebih tiga tahun juga menyuarakan hal yang sama.
Rio awalnya hanya mencoba-coba hingga akhirnya menjadi rutinitas harian. Baginya, vape jauh lebih ramah lingkungan dan tidak sekeras rokok biasa.
"Karena menurut saya lebih ringan dan nggak sekeras rokok biasa. Selain itu baunya juga nggak terlalu mengganggu orang sekitar," ungkap Rio saat ditemui.
Ia mengaku terkejut dengan wacana pelarangan total yang diusulkan BNN. Menurutnya, kasus narkoba dalam vape adalah ulah oknum, bukan cerminan seluruh pengguna vape.
"Awal saya dengar berita ini juga kaget, memang mungkin ada yang menyalahgunakan, tapi kan itu oknum. Mayoritas pengguna vape seperti saya pakainya normal aja lah, bukan untuk hal yang aneh-aneh," jelasnya
Rio memandang usulan pelarangan total sebagai langkah yang tidak bijaksana karena terkesan memukul rata semua pihak.
"Saya pribadi nggak setuju. Karena kalau langsung dilarang, itu kayak menyamaratakan semua pengguna. Harusnya yang ditindak itu kan penyalahgunaannya, bukan produknya,” ujarnya.
Ia juga meyakini bahwa liquid yang dijual di gerai-gerai resmi memiliki standar keamanan yang jelas.
"Saya setuju banget. Liquid yang dijual di toko-toko resmi itu jelas isinya, biasanya cuma nikotin dan perasa. Jadi nggak semua liquid dianggap berbahaya atau mengandung narkoba," tambahnya.
Ketika ditanya mengenai langkah yang akan diambil jika vape benar-benar dilarang, Rio mengaku masih mempertimbangkan untuk berhenti total dibandingkan harus kembali ke rokok biasa.
"Jujur saya masih bingung. Kemungkinan ada dua, antara balik lagi ke rokok biasa atau sekalian coba berhenti. Tapi kalau disuruh pilih, saya lebih ingin bisa berhenti daripada balik ke rokok biasa sih," tutup Rio. (Tsabita Aulia)