5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka

Bella | Suara.com

Selasa, 14 April 2026 | 14:53 WIB
5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid masuk ke mobil tahanan sesaat tiba di Pekanbaru, Rabu (11/3/2026). [ANTARA/Annisa Firdausi]
  • KPK resmi menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani, atas dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada April 2026.
  • Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR.
  • Marjani diduga mengumpulkan uang haram dari para kepala UPT untuk kepentingan pribadi gubernur selama masa jabatan tahun 2025.

Suara.com - Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terus bergulir. Setelah menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi kini memperluas penyidikan dengan menetapkan ajudannya, Marjani, sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan ajudan Gubernur Riau tersebut resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang turut menjerat Abdul Wahid.

MJN resmi ditahan selama 20 hari pertama, mulai 13 April hingga 2 Mei 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.

"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026," kata Achmad, seperti dilansir Antara, dikutip Selasa (14/4/2026).

Berikut fakta-fakta penting dari perjalanan kasus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau dan ajudannya:

1. Terjaring OTT di awal masa jabatan

Abdul Wahid, yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, terjaring OTT KPK pada 3 November 2025.

Penangkapan ini mengejutkan publik, mengingat Wahid dikenal sebagai tokoh muda dari National Awakening Party dengan rekam jejak politik mulai dari DPRD Kabupaten Indragiri Hilir hingga DPR RI.

Sehari kemudian, pada 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Dani M Nursalam menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025, yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam.

2. Modus "jatah preman" dan ancaman pencopotan

Konstruksi perkara mengungkap korupsi ini bermula dari dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR PKPP Riau.

Abdul Wahid melalui M Arief Setiawan diduga meminta fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar dari total kenaikan anggaran.

Permintaan tersebut diduga disertai tekanan psikologis terhadap para pejabat di bawahnya, berupa ancaman pencopotan maupun mutasi jabatan bagi yang tidak mematuhi.

Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, praktik tersebut bahkan dikenal dengan istilah “jatah preman”.

3. Ajudan jadi pintu masuk aliran dana

Pada 13 April 2026, KPK resmi menahan Marjani yang diduga berperan mengumpulkan uang dari para kepala UPT untuk kepentingan pribadi gubernur.

Achmad Taufik Husein menyebut peran MJN sangat krusial, terutama dalam pengumpulan dana dari masing-masing kepala UPT serta sebagai representasi Abdul Wahid.

Uang yang sudah terkumpul disebut akan diserahkan melalui MJN.

4. Pengakuan Marjani: nama saya dicatut

Saat digiring petugas KPK dengan rompi oranye, Marjani membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut dan mengaku hanya menjadi korban pencatutan nama.

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima perintah langsung dari atasannya terkait pengumpulan uang.

“Saya hanya dicatut saja, nama saya dicatut,” ujar Marjani kepada wartawan.

5. Gugat KPK Rp11 miliar

Sebelum ditahan, Marjani melalui Tim Advokasi Marjani (TAM) yang dipimpin Ahmad Yusuf mengajukan gugatan perdata terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Gugatan itu menuntut ganti rugi materiil Rp1 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas penetapan tersangka yang dinilai tidak sah.

Ahmad Yusuf menyebut gugatan diajukan untuk menguji dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan kliennya, mulai dari kehilangan penghasilan, biaya proses hukum, peluang ekonomi, rusaknya nama baik, hilangnya rasa aman, hingga tekanan psikologis.

6. Pasal yang disangkakan

Atas perbuatannya, MJN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, MJN diduga terlibat bersama Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam.

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada

Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada

News | Senin, 13 April 2026 | 18:15 WIB

Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

News | Senin, 13 April 2026 | 16:52 WIB

Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK

Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 16:10 WIB

Praktik "Palak" Bupati Tulungagung Terkuak, Ajudan Bertindak Jadi Penagih

Praktik "Palak" Bupati Tulungagung Terkuak, Ajudan Bertindak Jadi Penagih

Video | Senin, 13 April 2026 | 11:39 WIB

KPK Amankan Uang Rp 335,4 Juta dan Sepatu LV dari OTT Tulungagung

KPK Amankan Uang Rp 335,4 Juta dan Sepatu LV dari OTT Tulungagung

Video | Minggu, 12 April 2026 | 13:25 WIB

Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk

Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk

Otomotif | Minggu, 12 April 2026 | 19:07 WIB

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

News | Sabtu, 11 April 2026 | 20:18 WIB

Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan

Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 18:05 WIB

Terkini

Selamat Tinggal Jordi Amat, Pelatih Persija Temukan Sosok Anyar Pendamping Rizky Ridho

Selamat Tinggal Jordi Amat, Pelatih Persija Temukan Sosok Anyar Pendamping Rizky Ridho

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:48 WIB

Apa Saja Penyebab AS-Iran Batal Sepakat Damai? Ini 4 Faktornya

Apa Saja Penyebab AS-Iran Batal Sepakat Damai? Ini 4 Faktornya

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:47 WIB

Malaysia di Ambang Krisis BBM

Malaysia di Ambang Krisis BBM

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:41 WIB

Saat Menhan Sjafrie 'Guncang' Pentagon, Ini Daftar Kerja Sama Pertahanan RI-AS Terbaru

Saat Menhan Sjafrie 'Guncang' Pentagon, Ini Daftar Kerja Sama Pertahanan RI-AS Terbaru

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:41 WIB

Negara-negara Arab Bungkam, Iran Kutuk Aksi Penghinaan Al Aqsa oleh Zionis Israel

Negara-negara Arab Bungkam, Iran Kutuk Aksi Penghinaan Al Aqsa oleh Zionis Israel

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:38 WIB

5 Fakta Blokade Amerika Serikat ke Selat Hormuz, Apa Tujuannya?

5 Fakta Blokade Amerika Serikat ke Selat Hormuz, Apa Tujuannya?

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:30 WIB

Hizbullah Mau Baikkan dengan Israel, Syaratnya...

Hizbullah Mau Baikkan dengan Israel, Syaratnya...

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:27 WIB

Warisan Gila Pablo Escobar! 80 Kuda Nil Bakal Disuntik Mati, Habiskan Biaya Rp30 Miliar

Warisan Gila Pablo Escobar! 80 Kuda Nil Bakal Disuntik Mati, Habiskan Biaya Rp30 Miliar

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:23 WIB

BPOM Perbarui Aturan Cemaran Mikroba, Batasi Kandungan Bakteri pada Mi Instan hingga Bakso

BPOM Perbarui Aturan Cemaran Mikroba, Batasi Kandungan Bakteri pada Mi Instan hingga Bakso

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:16 WIB

Israel - Lebanon Akan Berunding, Tapi Anak Buah Donald Trump Mau Nimbrung

Israel - Lebanon Akan Berunding, Tapi Anak Buah Donald Trump Mau Nimbrung

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:11 WIB