- JK meminta pendukungnya membatalkan aksi demonstrasi di Jakarta dan Makassar terkait tuduhan penistaan agama terhadap dirinya.
- GAMKI dan sejumlah organisasi melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026 atas dugaan penistaan.
- Jusuf Kalla memaafkan pihak pelapor dan menyerahkan proses hukum kepada tim hukum serta masyarakat yang merasa tersinggung.
"Benar enggak yang fitnah itu? Bagaimana Anda melihat film ini dan sejarahnya?" pungkas JK kepada para jurnalis.
Diketahui, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan perwakilan sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2026) malam.
Laporan itu dilakukan usai menilai pernyataan JK dalam sebuah ceramah menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat, terlebih di media sosial.
Adapun laporan polisi tersebut teregister dengan nomor STTLP II/2546/IV2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal Minggu 12 April, sekitar pukul 20.46 WIB.
Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan pihaknya datang ke Polda Metro Jaya mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat yang sebelumnya berkumpul di Sekretariat GAMKI di Jalan Cirebon.
Dalam pertemuan itu, mereka sepakat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena dinilai telah melukai perasaan umat Kristen.