- Sembilan siswa SMAN 1 Purwakarta menerima sanksi skorsing selama 19 hari akibat melakukan perundungan terhadap seorang guru perempuan.
- FSGI menyoroti potensi siswa ketinggalan materi dan tidak naik kelas akibat sanksi skorsing yang menghilangkan hak pembelajaran mereka.
- Retno Listyarti menyatakan sanksi skorsing tidak diatur dalam regulasi nasional dan sekolah seharusnya mengutamakan pembinaan terhadap peserta didik tersebut.
Akan tetapi, jika merujuk pada landasan aturan yang dijadikan dasar pada Pedoman Pendidikan Karakter Pancawaluya Nomor 15942/PK.08.05/GTK, di antaranya disebutkan bahwa landasannya adalah Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dan Persesjen M49/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permendikbudristek 46/2023, maka dalam kedua aturan tersebut tidak ditemukan satu pasal pun terkait sanksi skorsing untuk peserta didik.
”Begitupun Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang budaya sekolah aman dan nyaman, juga tidak ada sanksi skorsing," kata Retno.
Retno mengatakan sekolah harus mengedepankan pembinaan kepada peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib dan harus memberikan kesempatan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Jika keputusan sekolah adalah memberikan skorsing sebanyak 19 hari, maka hak atas pembelajaran ke-9 anak tersebut harus tetap dipenuhi secara daring atau PJJ. Selain itu, hak mereka mengikuti ulangan susulan juga harus tetap diberikan. Hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak," tutur Retno.
Sebelumnya diberitakan bahwa aksi sekelompok siswa SMAN 1 Purwakarta yang mengacungkan jari tengah ke arah guru di kelas viral di media sosial dan memicu kecaman luas. Video tersebut menunjukkan tindakan tidak sopan saat guru hendak meninggalkan kelas.
Tekanan publik membuat para siswa dari kelas XI-1 menyampaikan permintaan maaf secara kolektif melalui video klarifikasi. Mereka mengakui perbuatan tersebut tidak pantas dan meminta maaf kepada guru yang bersangkutan serta pihak sekolah.
Peristiwa ini memicu kembali perbincangan tentang krisis moral dan etika di kalangan pelajar, terutama terkait perilaku di lingkungan sekolah yang kemudian tersebar di media sosial.