KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah

Vania Rossa | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 21 April 2026 | 12:15 WIB
KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah
Ilustrasi KPK. (Suara.com/Lilis Varwati)
  • KPK mengungkap berbagai modus fraud di sektor pasar modal yang merugikan investor serta merusak kredibilitas ekonomi nasional Indonesia.
  • Praktik kecurangan tersebut melibatkan manipulasi pasar, penyalahgunaan dana nasabah, dan pemberian informasi menyesatkan oleh oknum perusahaan sekuritas tertentu.
  • KPK mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang berintegritas dan prinsip antikorupsi untuk mencegah risiko hukum terhadap entitas korporasi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan berbagai modus fraud dan korupsi di sektor industri pasar modal, seperti manipulasi pasar (pump and dump) hingga penyalahgunaan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang dinilai merugikan investor ritel serta merusak kredibilitas ekonomi nasional.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK Kunto Ariawan menyebut fraud di sektor pasar modal tak jarang melibatkan perusahaan sekuritas atau oknum di dalamnya.

“Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan Rekening Dana Nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” kata Kunto dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (21/4/2026).

Dia menjelaskan manipulasi pasar turut menjadi modus yang kerap ditemukan. Praktik seperti transaksi berlebihan demi komisi (churning), rekayasa harga penutupan (marking the close), serta manipulasi pasar melalui transaksi semu dan penyebaran rumor palsu, berpotensi merugikan investor ritel dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.

Fraud juga disebut sering dilakukan dengan memberikan informasi menyesatkan, seperti menjanjikan keuntungan pasti pada instrumen saham berisiko atau menyembunyikan fakta material emiten.

Selain itu, ada juga transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings), yaitu ketika nasabah diminta mentransfer dana ke rekening pribadi oknum dengan iming-iming imbal hasil tinggi atau akses saham eksklusif yang ternyata fiktif.

Dengan begitu, Kunto menekankan pentingnya mencegah korupsi di sektor swasta yang berlandaskan komitmen pimpinan dan penguatan tata kelola perusahaan.

Pendekatan ini selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi yang membuka ruang pemidanaan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana.

“Pencegahan korupsi di sektor swasta, fokus pada pembangunan sistem bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi,” ujar Kunto.

Lebih lanjut, dia menyebut terdapat siklus pencegahan yang meliputi identifikasi risiko korupsi, pengendalian gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta penerapan prinsip good corporate governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran.

Untuk itu, KPK terus menggaungkan pentingnya empat prinsip integritas yang harus dipegang teguh pelaku dunia usaha, yakni 4 Prinsip “No’s”, yaitu No Bribery (tidak menyuap, menyogok, dan memeras), No Gift (tidak menerima hadiah tidak wajar), No Kickback (tidak menerima komisi atau uang terima kasih tersembunyi), serta No Luxurious Hospitality (tidak memberikan atau menerima jamuan mewah berlebihan).

“Empat prinsip ini menjadi pondasi membangun budaya bisnis berintegritas dan bebas korupsi. Tanpa komitmen nyata, perusahaan berisiko terjerumus dalam kejahatan yang berdampak hukum, reputasi, dan keberlanjutan usaha,” tegas Kunto.

Berdasarkan data KPK, sebanyak 1.132 dari 1.827 kasus atau 62 persen tindak pidana korupsi yang terjadi sejak 2004 hingga triwulan satu tahun 2026, merupakan gratifikasi dan penyuapan.

KPK menilai data tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya persoalan sektor publik, melainkan masalah serius di ekosistem dunia usaha.

“Dengan sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, KPK optimis sektor pasar modal dan dunia usaha Indonesia mampu tumbuh sehat, transparan, dan bebas korupsi,” tandas Kunto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MSCI Masih 'Gembok' Saham Indonesia di Indeks Global, Ancaman Downgrade Masih Menghantui?

MSCI Masih 'Gembok' Saham Indonesia di Indeks Global, Ancaman Downgrade Masih Menghantui?

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 07:24 WIB

Eks Penyidik KPK Beberkan Modus Koruptor: Biayai Hidup Perempuan Muda untuk Samarkan Aset

Eks Penyidik KPK Beberkan Modus Koruptor: Biayai Hidup Perempuan Muda untuk Samarkan Aset

News | Senin, 20 April 2026 | 15:56 WIB

JPU Tolak 3 Bos Google Jadi Saksi Nadiem, Ini Alasannya

JPU Tolak 3 Bos Google Jadi Saksi Nadiem, Ini Alasannya

News | Senin, 20 April 2026 | 13:20 WIB

Terkini

Arab Saudi Sebut Konflik Timur Tengah Ancam Energi Global dan Stabilitas Ekonomi

Arab Saudi Sebut Konflik Timur Tengah Ancam Energi Global dan Stabilitas Ekonomi

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:29 WIB

Tunjuk Suhud Alynudin, Fraksi PKS Jelaskan Alasan Pergantian Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta

Tunjuk Suhud Alynudin, Fraksi PKS Jelaskan Alasan Pergantian Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:27 WIB

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:24 WIB

Xi Jinping Tekankan Normalisasi Selat Hormuz Jadi Prioritas Global

Xi Jinping Tekankan Normalisasi Selat Hormuz Jadi Prioritas Global

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:20 WIB

UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!

UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:19 WIB

Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita

Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:18 WIB

AS Dinilai Tak Realistis Soal Nuklir, Perdamaian dengan Iran Sulit Terwujud

AS Dinilai Tak Realistis Soal Nuklir, Perdamaian dengan Iran Sulit Terwujud

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:12 WIB

China Kecam AS Sita Kapal Iran di Selat Hormuz, Peringatkan Risikonya

China Kecam AS Sita Kapal Iran di Selat Hormuz, Peringatkan Risikonya

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:11 WIB

Israel Resmi Aneksasi Wilayah Tepi Barat Palestina

Israel Resmi Aneksasi Wilayah Tepi Barat Palestina

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:09 WIB

DPR Resmi Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban, Ini 5 Poin Pentingnya

DPR Resmi Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban, Ini 5 Poin Pentingnya

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:09 WIB