- Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya dan Ade Armando ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026.
- Pelapor menuduh terlapor melakukan penghasutan dan provokasi melalui konten potongan video ceramah Jusuf Kalla di kanal Cokro TV.
- Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang memicu kegaduhan publik tersebut sejak 21 April 2026.
“Jadi ini artinya memantik kemarahan orang-orang umat agama tertentu terhadap Pak JK semakin besar itu karena narasi ini daur ulang lagi. Harusnya mereka fokus untuk mengomentari dan mengkritisi ceramah dari Pak JK di UGM. Nah itu yang kami soroti dari situ,” ujarnya.
Sementara, ucapan Permadi Arya yang dilaporkan atas penggalan video tersebut, lantaran Permadi Arya mencoba melakukan penafsiran sendiri dari video tersebut. Penafsiran yang dilakukan oleh Permadi Arya, lanjut Nurlette seakan dilakukan untuk menyudutkan Alquran.
“Dia mau mencoba menafsirkan sendiri. Menafsirkan bahwa seakan-akan dia menyudutkan Al-Qur'an. Jadi dia mengkomparasikan dua kitab itu, ternyata di Injil itu hanya menjelaskan tentang bagaimana kita mengasihi musuh, sementara di Al-Qur'an itu seakan-akan memerintah tentang permusuhan,” jelasnya.
Ia menilai hal itu tidak dapat dilakukan lantaran, Permadi Arya bukan orang yang ahli di bidang tersebut. Sehingga hal itu bisa berbahaya karena bisa salah dalam penafsiran.
“Nah, dia bukan mufasir, bukan seorang muhaddis, bukan ahli Qur'an dan hadits yang bisa menafsirkan ayat Al-Qur'an itu berbahaya lho,” ucapnya.
Kemudian, atas postingan keduanya, kata Nurlette, banyak netizen yang justru menyerang umat muslim. Bahkan bukan hanya menyerang kehormatan Jusuf Kalla, melainkan juga menyerang agama Islam, Alquran, dan Nabi Muhammad.
“Hal itu telah memantik pandangan negatif, rasa kebencian, dan permusuhan dari saudara-saudara umat beragama tertentu untuk menyerang kehormatan dan martabat Bapak Jusuf Kalla. Bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad Rasulullah SAW,” ucapnya.
Ia yakin, jika Ade Armando dan Permadi Arya telah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea tentang apa yang telah diperbuatnya.
“Maka dari konteks video yang diduga diviralkan oleh Ade Armando dan Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea. Jadi apa maksud mereka memotong video itu? Kalau mereka mempublikasikannya secara utuh, otomatis video itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu. Tapi karena dipotong menjadi gaduh,” pungkasnya.