- Inspektur polisi Mohd Firdaus Kamal didakwa meminta suap RM11.500 atau Rp38 juta untuk merekayasa penyelesaian sebuah kasus perjudian ilegal.
- Terdakwa melakukan aksi pemerasan tersebut di dua lokasi berbeda, salah satunya di dalam Kantor Divisi Investigasi Kriminal kepolisian setempat.
- Jika terbukti bersalah, oknum polisi ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda besar sesuai dengan Undang-Undang Anti-Korupsi.
Terdakwa juga terancam denda berat yang jumlahnya tidak kurang dari lima kali lipat nilai suap atau minimal RM10.000, tergantung nominal mana yang lebih tinggi.
Permohonan Jaminan dan Beban Keluarga
Kasus korupsi yang menarik perhatian publik ini ditangani secara langsung oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum MACC yang bernama Noor Azura Zulkiflee.
Sementara itu, terdakwa Mohd Firdaus Kamal didampingi oleh pengacara pembela bernama Khaliq Mehtab Mohd Ishaq selama seluruh proses persidangan berlangsung.
Selama proses hukum berjalan, pihak penuntut umum dengan tegas menetapkan uang jaminan sebesar RM10.000 untuk kedua dakwaan yang tengah menjerat terdakwa.
Noor Azura juga menetapkan syarat ketat tambahan berupa wajib lapor ke kantor MACC setiap bulan sekali dan penyerahan paspor internasional hingga persidangan dinyatakan usai.
Pengacara pembela sempat mencoba mengajukan permohonan jaminan minimum dengan alasan yang cukup emosional, yakni kliennya harus menghidupi seorang istri yang tidak memiliki pekerjaan.
Beban finansial keluarga terdakwa juga diklaim semakin berat karena harus membiayai dua anak yang masih bersekolah pada usia 8 dan 12 tahun, serta merawat orang tua yang sudah lanjut usia.
Pihak pengadilan akhirnya mengabulkan jaminan sebesar RM10.000 dengan satu orang penjamin dan mewajibkan terdakwa mematuhi seluruh syarat tambahan dari pihak kejaksaan.
Majelis hakim menetapkan bahwa sidang lanjutan untuk kasus suap yang menodai kepercayaan masyarakat ini akan kembali digelar pada tanggal 12 Juni mendatang.
Kasus hukum ini bermula dari operasi penindakan besar-besaran terhadap berbagai aktivitas perjudian ilegal yang sangat meresahkan warga di wilayah Seberang Perai Utara dua tahun yang lalu.
Undang-Undang Taruhan 1953 di negara tersebut memang secara ketat melarang segala bentuk aktivitas perjudian tanpa izin yang sering kali dikendalikan oleh jaringan sindikat bawah tanah.