- KPK memeriksa saksi dari unsur politik, pejabat dinas, dan swasta terkait kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
- Penyidikan ini bertujuan memperkuat pembuktian perkara suap proyek yang menyeret Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka.
- Tersangka diduga meminta imbalan 10 hingga 15 persen dari proyek daerah tahun anggaran 2025–2026 untuk berbagai kepentingan pribadi.
Suara.com - Penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menelusuri keterlibatan berbagai pihak, termasuk dari unsur politik dan teknis pemerintahan daerah.
Salah satu yang dipanggil adalah seorang Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rejang Lebong. Pemeriksaan dilakukan di Bengkulu sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian perkara yang menjerat Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bengkulu atas nama BD selaku Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Selain dari kalangan politik, KPK juga memanggil sejumlah pejabat teknis di lingkungan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Mereka diduga mengetahui alur proyek yang menjadi objek suap.
“Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil sejumlah saksi lainnya yang di antaranya adalah RS selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong, serta AA, ML dan EH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.”
Tak hanya itu, pihak swasta yang diduga terlibat dalam proyek juga ikut diperiksa. Mereka berasal dari perusahaan yang berkaitan dengan pekerjaan infrastruktur di daerah tersebut.
“Kemudian saksi lainnya adalah AS selaku Direktur PT Statika Mitra Sarana, serta DR dan SS selaku pegawai pada PT Pebana Adi Sarana.”
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya diamankan.
Sehari berselang, pada 10 Maret 2026, KPK membawa sejumlah pihak yang terjaring OTT ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka.
Pengumuman lengkap tersangka dilakukan pada 11 Maret 2026. Selain Muhammad Fikri Thobari, turut ditetapkan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025–2026. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya permintaan fee proyek oleh kepala daerah.
“KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga swasta tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).”
Pendalaman yang terus dilakukan KPK mengindikasikan adanya pola sistematis dalam pengaturan proyek, yang kini mulai menyeret berbagai pihak lintas sektor.