- Kemendagri mewacanakan denda bagi warga yang menghilangkan KTP-el melalui revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.
- Wacana ini muncul karena tingginya angka kehilangan KTP-el yang menyebabkan beban biaya pencetakan blangko mencapai ratusan miliar rupiah.
- Pemberlakuan denda bertujuan mengedukasi masyarakat agar lebih bertanggung jawab tanpa membebani korban bencana atau kondisi di luar kendali.
Pihak Kemendagri sendiri berjanji akan sangat terbuka terhadap masukan masyarakat dan melakukan uji publik sebelum mengambil keputusan final.
"Kami pastinya akan sangat terbuka masukan-masukan dari masyarakat dan akan memahami betul bagaimana kemudian nantinya keputusan yang diambil adalah keputusan yang tidak memberatkan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan aturan baru berupa pengenaan denda bagi warga yang menghilangkan KTP elektronik atau e-KTP. Wacana ini menjadi salah satu poin krusial dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam merawat dokumen kependudukan.
Ia mengungkapkan, status "gratis" pada pencetakan ulang e-KTP saat ini membuat banyak warga abai terhadap keamanan identitasnya.