- Menkomdigi Meutya Hafid memperingatkan perusahaan dompet digital dan operator seluler terkait penyalahgunaan platform untuk transaksi judi online.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.
- Pemerintah menuntut pengawasan ketat sistem pembayaran guna memberantas kejahatan digital, tidak sekadar memblokir akses situs konten ilegal.
Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid memberikan peringatan terbuka kepada sejumlah perusahaan penyedia layanan dompet digital (e-wallet) dan operator seluler.
Ia menegaskan bahwa platform-platform tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah karena kerap dijadikan "sasaran antara" atau alat transaksi kejahatan digital, khususnya judi online.
Hal tersebut disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
"Bapak Ibu, kami merasa perlu menyampaikan agar ini juga menjadi warning (peringatan) bagi teman-teman e-wallet. Kalau namanya mungkin disebut di DPR, berarti mereka punya PR (pekerjaan rumah)," tegas Meutya.
Dalam paparannya, Meutya secara gamblang menyebutkan deretan penyedia jasa pembayaran dan operator yang platformnya sering disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
"Teman-teman di Dana punya PR, lalu Doku, GoPay, Indosat, Isaku, LinkAja, OVO, QRIS, Sakuku, ShopeePay, Telkomsel, TMB, XL Axiata dan lain-lain. Platform mereka dijadikan semacam e-wallet atau sasaran antara untuk melakukan kejahatan-kejahatan online," ungkapnya.
Menurutnya, upaya pemberantasan judi online dan kejahatan siber tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemutusan akses situs atau pemblokiran konten semata.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap ekosistem keuangan digital yang menjadi jantung dari aktivitas kejahatan tersebut.
"Karena kami selalu meyakini bahwa untuk melawan judi online ini tidak cukup pemutusan akses, tapi juga melibatkan berbagai sistem surveillance atau pengawasan, baik itu di transfer keuangannya, sistem pembayaran, dan sebagainya," tambahnya.