- Tiga pelaku berinisial D, M, dan H ditangkap polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan di Palmerah, Jakarta.
- Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi polisi yang melakukan razia untuk mengintimidasi serta merampas barang berharga korban.
- Ketiga pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana tersebut sebanyak enam kali di lokasi.
Suara.com - Polisi menciduk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bermodus mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.
Wakapolsek Palmerah, AKP Imam mengatakan, dalam aksinya para pelaku mencegat korban yang sedang melintas. Pelaku kemudian mengintimidasi seolah-olah membawa senjata tajam.
"Biasanya dia melakukan aksi di TKP yaitu Jalan K.S. Tubun dan Jalan S. Parman," ujar Imam di Polsek Palmerah, Senin (25/5/2026).
Adapun, ketiga pelaku berinisial D, M, dan H. Ketiganya secara sengaja memepet kendaraan korban seolah melakukan razia tindak pidana.
Pelaku kemudian menuduh korban membawa narkotika atau obat-obatan yang masuk dalam golongan G.
Saat korban telah merasa terintimidasi, pelaku kemudian meminta korban menyerahkan barang berharga miliknya. Seolah-olah tindak pidana yang dilakukan korban tidak dilanjutkan.
Namun, dalam aksinya korban tidak membekali diri dengan kartu tanda anggota (KTA) palsu. Korban hanya mengandalkan gertakan untuk menakut-nakuti korban.
"Tidak (bawa KTA). Dia hanya ngancam aja, mengaku-ngaku polisi. Seolah-olah dia mengancam dan dia bawa senjata, padahal dia tidak," jelas Imam.
Dari hasil pemeriksaan, Imam menyampaikan, ketiga pelaku sudah kerap beraksi dengan modus serupa dengan total enam kali di kawasan Palmerah.Dua dari tiga pelaku diketahui merupakan penjahat kambuhan.
Kepada penyidik, ketiga bandit ini melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.