- Wakil Ketua DPR RI membantah isu bahwa revisi UU Polri dilakukan demi memperpanjang masa jabatan Kapolri Listyo Sigit.
- Revisi UU Polri diusulkan untuk menyesuaikan usia pensiun anggota polisi agar setara dengan institusi TNI serta Kejaksaan.
- Komisi III DPR RI membahas draf RUU Polri yang mencakup delapan poin perubahan guna memperkuat profesionalitas institusi kepolisian.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan klarifikasi terkait munculnya isu yang menyebut bahwa Revisi Undang-Undang (UU) Polri sengaja dipersiapkan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dasco menegaskan bahwa usulan perubahan UU Polri tersebut bukan didasari oleh kepentingan personal atau pihak tertentu.
Menurutnya, rencana revisi ini sebenarnya sudah ada sejak lama, namun baru bisa direalisasikan pada saat ini.
"Sebenarnya revisinya itu kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuma karena satu dan lain hal, itu baru dijalankan sekarang," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Terkait anggapan bahwa revisi ini merupakan "karpet merah" bagi perpanjangan masa jabatan Kapolri, Dasco secara tegas membantahnya.
"Kalau ada hal-hal tertentu (untuk kepentingan personal), saya pikir tidak," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan alasan di balik usulan penambahan usia pensiun bagi anggota Kepolisian.
Ia menekankan faktor kesetaraan di antara sesama aparat penegak hukum dan unsur keamanan negara, seperti TNI dan Kejaksaan.
Dasco merujuk pada aturan di Kejaksaan yang menetapkan usia pensiun fungsional hingga 62 tahun, serta langkah serupa yang telah dilakukan oleh TNI.
"Ya kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61, fungsional 62 kalau saya tidak salah ingat," jelas Dasco.
Ia menambahkan, penyesuaian usia pensiun di tubuh Polri dipandang perlu agar tidak terjadi ketimpangan yang jauh antar lembaga.
"Tentunya di Polri juga... teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja perdana bersama jajaran menteri kabinet guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Rapat tersebut berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026).
Dalam pembukaannya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa draf RUU Polri ini telah secara resmi disampaikan DPR kepada Presiden melalui surat nomor T/6085/LG.01.01/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat institusi kepolisian.
"Maka dalam kesempatan yang berharga ini, perkenankan kami menyampaikan penjelasan terkait dengan RUU Polri yang merupakan upaya nyata kita bersama dalam rangka menciptakan supremasi hukum dan transformasi Polri menjadi polri yang unggul, profesional, dan akuntabel," ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.
Lebih lanjut, Habiburokhman memaparkan bahwa draf RUU Polri ini mencakup delapan poin perubahan yang tertuang dalam 11 pasal.
Ia merinci poin-poin pokok pengaturan dalam RUU tersebut, dimulai dari aspek transparansi pelayanan publik hingga penguatan pengawasan.
Adapun pokok-pokok pengaturan tersebut antara lain:
Pertama, terkait arah transformasi institusi. Habiburokhman menyebutkan poin pertama adalah "penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik."
Kedua, pemanfaatan teknologi untuk pengawasan. "penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern," jelasnya.
Ketiga, mengenai pembinaan karier. Ia menekankan perlunya "jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri."
Keempat, terkait penugasan personel di luar struktur Polri. Ia menjelaskan poin ini mengatur tentang "pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri."
Kelima, revisi ini juga menyentuh aspek masa jabatan. Menurutnya, terdapat "pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur."
Keenam, aspek pendidikan personel. Habiburokhman menekankan pada "penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin... sebagai negara demokrasi modern."
Ketujuh, penguatan lembaga pengawas eksternal. Poin terakhir yang dipaparkan adalah "penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas."