TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari

Bangun Santoso

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:49 WIB
TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari
Sidang Praperadilan Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026). (Suara.com/Dinda Pramesti K)
baca 10 detik
  • Tim Advokasi Untuk Demokrasi menggugat kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penundaan penyidikan kasus Andrie Yunus.
  • Pemohon menilai kepolisian melakukan penghentian penyidikan secara terselubung terhadap laporan kasus air keras sejak Maret 2026.
  • Pihak Andrie Yunus menuntut hakim memerintahkan polisi melanjutkan proses hukum serta melimpahkan berkas perkara dalam 14 hari.

Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum aktivis pembela HAM, Andrie Yunus, melontarkan tudingan keras terhadap kepolisian dalam sidang praperadilan terkait undue delay atau penundaan penanganan perkara yang berlarut-larut.

Dalam sidang pembacaan simpulan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026), kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai polisi sengaja membiarkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tanpa kejelasan hukum.

"Bahwa dalam fakta persidangan dan analisis yuridis, termohon secara jelas dan terbukti melakukan penundaan penanganan berlarut terhadap perkara yang dialami oleh pemohon," ujar Alghiffari Aqsa, anggota TAUD saat membacakan simpulan.

Lebih lanjut, Alghiffari menegaskan bahwa tindakan pendiaman kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah bentuk penghentian kasus secara tidak resmi.

"Bahwa dalam fakta persidangan dan analisis yuridis, termohon secara jelas dan terbukti melakukan penghentian penyidikan secara terselubung," tegasnya di hadapan Hakim Tunggal.

Ultimatum 14 Hari

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Maret 2026.

Namun, hingga sidang praperadilan ini bergulir, penyidikan dianggap jalan di tempat.

Dalam petitumnya, pihak Andrie Yunus meminta hakim untuk menyatakan bahwa penundaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian (termohon) adalah tindakan yang tidak sah secara hukum.

baca juga

Mereka mendesak agar pengadilan memerintahkan polisi segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Maret 2026,” kata Alghiffari membacakan poin tuntutan.

Selain itu, pemohon juga meminta hakim memerintahkan termohon melanjutkan proses hukum dan melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan.

“dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," tambahnya.

Pihak pemohon menilai, pelimpahan penanganan perkara tanpa kejelasan merupakan bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah. Oleh karena itu, mereka berharap hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (Dinda Pramesti K)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:25 WIB

Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:14 WIB

Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:28 WIB

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:22 WIB

Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam

Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:29 WIB

'Maaf Negara Mengkhianatimu', Pesan Haru Aksi Kamisan untuk Andrie Yunus

'Maaf Negara Mengkhianatimu', Pesan Haru Aksi Kamisan untuk Andrie Yunus

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:39 WIB

Andrie Yunus Nyaris Buta, Bakal Dikirim ke Profesor India yang Tangani Novel Baswedan

Andrie Yunus Nyaris Buta, Bakal Dikirim ke Profesor India yang Tangani Novel Baswedan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:08 WIB

Terkini

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:01 WIB

×