Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

Bangun Santoso

Selasa, 26 Mei 2026 | 19:16 WIB
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
Seorang warga Banjarmasin, David Pangestu, mendatangi Kantor Ombudsman. (Ist)
baca 10 detik
  • David Pangestu melaporkan BPN Banjarbaru ke Ombudsman Kalsel pada 21 Mei 2026 terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan putusan pengadilan.
  • BPN Banjarbaru dinilai gagal mengeksekusi putusan MA dan PTUN mengenai pencabutan sertifikat tanah di Kota Banjarbaru.
  • Kelalaian eksekusi putusan hukum tersebut memicu konflik lahan berkelanjutan dan ketidakpastian administrasi pertanahan bagi pihak terkait.

Menanggapi persoalan itu sebagaimana dikutip dari sejumlah pemberitaan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pembatalan SHM atas nama AGH berdasarkan rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pihak BPN mengklaim telah melakukan langkah-langkah administratif sesuai dengan prosedur yang berlaku di internal kementerian.

Menurut Suhaimi, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru kemudian meneruskan permohonan tersebut ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan sesuai mekanisme administrasi pertanahan.

Namun proses pembatalan itu tidak berlanjut karena objek tanah yang sama kembali menjadi perkara perdata di pengadilan.

Alasan adanya perkara perdata baru inilah yang kemudian menjadi sandungan bagi proses eksekusi lahan yang seharusnya sudah selesai sejak beberapa tahun lalu.

Bagi pihak David, di sinilah letak persoalannya. BPN tidak segera melaksanakan putusan PTUN sejak awal akhirnya memicu konflik hukum baru yang semakin kompleks.

Jika putusan pengadilan segera dilaksanakan, maka sengketa berkepanjangan, gugatan baru, hingga dugaan tumpang tindih administrasi pertanahan dinilai tidak akan terus terjadi. Hal ini menimbulkan kesan adanya pembiaran yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam sengketa lahan tersebut.

David berharap Ombudsman RI dapat mendorong adanya tindakan korektif agar putusan pengadilan benar-benar dihormati dan dilaksanakan.

Tindakan korektif ini dianggap penting untuk memulihkan marwah institusi pertanahan dan memberikan rasa aman bagi warga yang tengah memperjuangkan hak-haknya.

baca juga

“Sekarang saatnya BPN Kota Banjarbaru memberikan kepastian dan keadilan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat konflik pertanahan yang berlarut-larut karena putusan pengadilan tidak dijalankan,” pungkasnya.

Sebelumnya sorotan terhadap BPN Kota Banjarbaru juga muncul dalam kasus lain yaitu Johanis dan Mugdadi.

Dalam kasus Johanis, BPN disorot setelah muncul dugaan kejanggalan administrasi pertanahan terkait SHM Nomor 878, termasuk hilangnya dokumen dasar atau warkah yang seharusnya tersimpan di kantor pertanahan.

Hilangnya warkah menjadi isu sensitif karena dokumen tersebut merupakan riwayat asal-usul tanah yang sangat vital dalam pembuktian hukum.

Sementara dalam kasus Mugdadi, BPN kembali menuai kritik karena dinilai tidak transparan dalam membuka informasi terkait SHM Nomor 7721 yang diduga memiliki sejumlah kejanggalan administrasi, termasuk dokumen warkah yang disebut tidak ditemukan dan dugaan perubahan tulisan lokasi tanah pada fotokopi sertipikat
saat proses mediasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng

Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng

Foto | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor

Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:27 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Cetak Ekonomi Berkelanjutan, BRI Fokus Berdayakan UMKM di Seluruh Pelosok

Cetak Ekonomi Berkelanjutan, BRI Fokus Berdayakan UMKM di Seluruh Pelosok

Bri | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:27 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Terkini

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16 WIB

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:34 WIB

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:59 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:31 WIB

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:58 WIB

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:32 WIB

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:18 WIB

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:13 WIB

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:05 WIB

×