- Kapal Capricorn milik PT PMM ditahan KRI Kujang 642 di perairan Nongsa, Batam, atas dugaan pelanggaran muatan ekspor.
- Pemilik kapal membantah tuduhan penyelundupan karena telah mengantongi dokumen lengkap dan hasil uji laboratorium yang sah secara hukum.
- Pihak perusahaan berencana melapor ke Mabes Polri terkait tindakan petugas yang dianggap tanpa prosedur dan menyebarkan berita bohong.
Suara.com - Dunia maritim di Kepulauan Riau tengah dihebohkan dengan peristiwa penahanan Kapal Capricorn di perairan Nongsa, Batam.
Penasihat Hukum (PH) dari pihak pemilik kapal menyatakan protes keras dan berencana mengambil langkah hukum atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pihak pemilik mengklaim Kapal Capricorn telah mengantongi dokumen pelayaran serta dokumen kepabeanan yang lengkap dan sah sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan keterangan dari pihak penasihat hukum, penangkapan tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas di wilayah perairan Nongsa.
Dalam aksinya, oknum tersebut dituding kerap membawa-bawa nama presiden untuk menakut-nakuti kapten kapal, kru, hingga pemilik barang.
Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran hukum karena proses penangkapan dan penahanan Kapal Capricorn disebut-sebut dilakukan tanpa disertai surat perintah, surat tugas, maupun surat penyitaan dan penggeledahan dari instansi yang berwenang.
Persoalan ini semakin meruncing ketika penasihat hukum menuding adanya upaya fitnah terhadap pemilik barang.
Oknum petugas disebutnya diduga telah menyebarkan berita bohong dan memberikan laporan palsu kepada Menkopolhukam.
Laporan tersebut berisi tuduhan bahwa pemilik barang telah melakukan ekspor barang ilegal berbahaya yang dilarang oleh negara ke luar negeri, sebuah tudingan yang dibantah keras oleh pihak perusahaan.
Padahal, muatan yang berada di dalam kontainer tersebut adalah mineral ilmenite yang bersifat legal.
Barang tersebut diklaim telah melewati serangkaian prosedur ketat, termasuk uji laboratorium dari Sucofindo serta uji laboratorium dari Bea Cukai Pusat.
Seluruh hasil uji menunjukkan bahwa barang tersebut memiliki sertifikat dan dokumen kepabeanan yang lengkap, sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyebutnya sebagai komoditas terlarang.
Langkah tegas pun disiapkan oleh tim hukum untuk memulihkan nama baik dan kerugian materiil yang dialami.
PH berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan akan melayangkan gugatan ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan dari penahanan kapal tersebut.
"Kami segera melaporkan petugas yang menyebarkan fitnah dan berita bohong yang mengatakan bahwa PT PMM mengekspor barang berbahaya dan logam tanah jarang yang dilarang negara," kata penasihat hukum PT PMM, Poltak Silitonga dalam keterangannya yang diterima Rabu (27/6/2026).