- Eny Retno menjenguk suaminya, Gus Yaqut, di Rutan KPK, Jakarta Selatan, saat perayaan Iduladha pada 27 Mei 2026.
- Gus Yaqut memilih tidak membahas kasus korupsi penyelenggaraan haji dengan keluarga demi menjaga dukungan moral personal.
- KPK menahan Gus Yaqut dan tiga tersangka lainnya terkait dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat besarnya anggaran dan kepentingan umat yang terdampak dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Gus Yaqut sejak beberapa waktu lalu.
Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi-saksi dapat berjalan tanpa hambatan.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Selain Gus Yaqut, lembaga antirasuah tersebut juga menyeret pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini.
Salah satunya adalah mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang telah ditahan pada Selasa (17/3/2026). Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan kasus ini terus berkembang dengan ditetapkannya dua tersangka baru dari sektor swasta.
Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba. Ismail diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana dan prosedur yang dilanggar dalam penyelenggaraan haji tersebut.