Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. [Suara.com/Lilis]
  • Pemerintah mewajibkan seluruh penginapan memiliki NIB dan KBLI mulai 1 Agustus 2026 guna menertibkan ribuan akomodasi ilegal.
  • Kementerian Pariwisata akan meluncurkan sistem verifikasi API pada Juni 2027 untuk memastikan legalitas akomodasi di platform digital.
  • Langkah tegas ini bertujuan mencegah penipuan serta meningkatkan keamanan bagi konsumen yang memesan penginapan melalui layanan online.

Suara.com - Pemerintah mulai bergerak menertibkan ribuan akomodasi ilegal yang selama ini bebas dipasarkan di platform online travel agent (OTA).

Mulai 1 Agustus 2026, seluruh homestay, vila hingga penginapan alternatif diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Kebijakan itu diumumkan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana di tengah temuan sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi yang masih beroperasi tanpa izin resmi di berbagai platform digital.

Tak hanya menyasar platform OTA, Kementerian Pariwisata juga mulai menyoroti maraknya promosi penginapan ilegal lewat media sosial yang dinilai rawan penipuan.

Ini akan menjadi isu ke depannya karena itu tidak menjamin keselamatan dan sekarang juga sedang marak adanya penipuan,” kata Widiyanti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, penertiban yang dilakukan pemerintah berpotensi membuat pelaku usaha ilegal berpindah jalur pemasaran dari OTA ke media sosial.

“Mereka pasti mencari cara lain, yaitu dengan memasarkan di sejumlah media sosial,” ujarnya.

Widiyanti bahkan mencontohkan adanya kasus penipuan layanan akomodasi di DI Yogyakarta yang sempat ditertibkan oleh Dinas Pariwisata setempat.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat memesan penginapan secara online.

Pemerintah kini tengah menyiapkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang nantinya terhubung langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Melalui sistem tersebut, status legalitas penginapan akan langsung terverifikasi di platform OTA.

“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat,” kata Widiyanti.

Ia menargetkan sistem API itu bisa mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem berjalan, platform OTA diwajibkan memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan sudah memiliki NIB dan KBLI yang sesuai.

Artinya, penginapan tanpa izin berpotensi tidak lagi bisa tampil di aplikasi pemesanan online.

Kemenpar juga mulai menggencarkan edukasi kepada pelaku usaha. Salah satunya lewat empat video panduan perizinan usaha yang diminta untuk disebarluaskan oleh platform OTA kepada pemilik penginapan.

Sebelumnya sejak Maret 2025, pemerintah mengaku telah melakukan sosialisasi di lima provinsi serta coaching clinic kepada lebih dari 1.500 pelaku usaha akomodasi.

Data Kemenpar per 20 Mei 2026 menunjukkan jumlah usaha akomodasi jangka pendek yang memiliki NIB naik 46,5 persen dibanding Maret 2025. Dari seluruh kategori, usaha vila menjadi yang paling tinggi pertumbuhannya dengan kenaikan mencapai 76,4 persen.

Langkah penertiban ini dilakukan pemerintah di tengah menjamurnya bisnis penginapan alternatif yang tumbuh pesat lewat platform digital, namun sebagian di antaranya belum memiliki legalitas usaha resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Baru Traveling: Mengapa AI Kini Jadi Travel Agent Pribadi Anda?

Cara Baru Traveling: Mengapa AI Kini Jadi Travel Agent Pribadi Anda?

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:35 WIB

Heboh Video Menpar Widiyanti Diduga Pakai Sepatu Masuk Masjid

Heboh Video Menpar Widiyanti Diduga Pakai Sepatu Masuk Masjid

Video | Senin, 04 Mei 2026 | 18:00 WIB

Gurita Bisnis Ekstraktif di Lingkaran Kabinet Merah Putih, Siapa Saja Pemainnya?

Gurita Bisnis Ekstraktif di Lingkaran Kabinet Merah Putih, Siapa Saja Pemainnya?

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 11:04 WIB

Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:17 WIB

Ada Biaya Siluman Saat Pembelian Tiket Pesawat Online, Kemenhub Jewer OTA

Ada Biaya Siluman Saat Pembelian Tiket Pesawat Online, Kemenhub Jewer OTA

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:06 WIB

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:26 WIB

Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:41 WIB

Terkini

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:44 WIB

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:37 WIB

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:16 WIB

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:06 WIB