- Polresta Pekalongan Kota menangkap Abdul Khalim Fadlun atas dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati.
- Polisi telah memeriksa enam korban berusia 17 hingga 25 tahun dan menyelidiki potensi adanya tambahan korban lainnya.
- Kasus terungkap setelah massa mendatangi lokasi pondok pada Rabu (27/5/2026) untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan asusila tersebut.
Suara.com - Polresta Pekalongan Kota menangkap pengasuh Pondok Pesantren atau Ponpes Padepokan Padang Ati Buaran, Pekalongan, Abdul Khalim Fadlun, terkait dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Kapolres Pekalongan Kota Riki Yariandi mengatakan saat ini polisi telah memeriksa enam korban berusia 17 hingga 25 tahun.
"Kami juga membuka kemungkinan adanya tambahan korban lain mengingat jumlah dugaan korban yang belum berani melapor disebut mencapai lebih dari 25 orang," kata Riki di Pekalongan, Rabu (27/5/2026).
Usai ditangkap, Abdul langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Sejumlah santriwati yang diduga menjadi korban juga turut dimintai keterangan.

Kasus tersebut mencuat setelah sekelompok massa organisasi masyarakat menggeruduk Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Buaran, Kabupaten Pekalongan, Rabu siang.
Kelompok yang mengatasnamakan diri Yakuza Mangenes itu menuntut pertanggungjawaban pimpinan pondok atas dugaan perbuatan asusila terhadap santriwati.
Saat massa mendatangi lokasi, sejumlah mantan santriwati disebut memberikan kesaksian di hadapan para santri agar korban lain berani melapor.
Sebelum situasi memanas, aparat kepolisian langsung mengamankan pimpinan ponpes tersebut.
Juru bicara Yakuza Mangenes, Eko Ebes, mengatakan pihaknya menerima puluhan aduan dari korban. Namun hingga kini baru enam orang yang membuat laporan resmi ke polisi.
"Jumlah itu belum termasuk santriwati yang sebelumnya viral karena hamil dan melahirkan, yang juga diduga berkaitan dengan kasus tersebut," ungkap Eko. (Antara)