Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]
baca 10 detik
  • Menteri PPPA menyoroti minimnya empati TS, anak berusia 14 tahun, dalam kasus kekerasan berencana di Singkawang, Kalimantan Barat.
  • Kemen PPPA mendorong asesmen psikologis komprehensif untuk mengidentifikasi gangguan perilaku serta faktor pemicu tindakan agresif pada pelaku anak.
  • Pelaku tetap menjalani proses hukum sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, sementara korban fokus mendapatkan rehabilitasi medis jangka panjang.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyoroti respons anak yang berkonflik dengan hukum (AKH), TS (14), dalam kasus kekerasan berencana terhadap W (12) di Singkawang, Kalimantan Barat, yang dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah.

Menurut Menteri PPPA, respons TS di media sosial menjadi perhatian serius pemerintah karena memperlihatkan minimnya empati setelah dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Respon pelaku anak di media sosial dinilai tidak menunjukan adanya perasaan bersalah.

Ia menilai pada usia 14 tahun, seorang anak semestinya sudah mampu memahami batas benar dan salah, termasuk memahami konsekuensi sosial maupun hukum dari tindakan kekerasan.

Karena itu, Kementerian PPPA mendorong dilakukannya asesmen psikologis komprehensif terhadap TS oleh Tim Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Kemen PPPA mendorong dilakukannya asesmen psikologis komprehensif oleh Tim Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Arifah dalam pernyataannya, Kamis (28/5/2026).

Menurut Arifah, asesmen tersebut penting untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya fiksasi emosi negatif maupun gangguan perilaku yang memicu tindakan agresif.

“Asesmen ini krusial untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya fiksasi emosi negatif, seperti dendam akibat game online, atau terdapat gangguan perilaku dan emosi yang sudah menetap sebelumnya,” katanya.

Ia menjelaskan secara psikologis tindakan kekerasan ekstrem pada anak biasanya dipengaruhi banyak faktor, mulai dari lingkungan keluarga yang disfungsional, pola asuh yang tidak konsisten, hingga faktor neurobiologis tertentu.

baca juga

Selain proses pendampingan psikologis, TS juga tetap menghadapi proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Menteri PPPA menegaskan anak pelaku tindak pidana memang tidak ditempatkan di penjara seperti orang dewasa, tetapi tetap menjalani pemeriksaan polisi, penyidikan hingga proses pengadilan anak.

“Ketegasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan moral anak-anak bangsa,” kata Arifah.

Ia menambahkan jika terdapat kekhawatiran pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, maka penahanan dapat dilakukan sesuai ketentuan UU SPPA.

Sementara itu, terhadap korban W, KemenPPPA menyebut fokus utama saat ini adalah pemulihan fisik dan psikologis. Korban diketahui mengalami luka berat pada area otak yang berpotensi memengaruhi kemampuan berbicara, makan, hingga berjalan sehingga membutuhkan rehabilitasi jangka panjang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara

Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:02 WIB

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:20 WIB

Menggugat Integritas di Balik Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI

Menggugat Integritas di Balik Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:05 WIB

Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M

Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:00 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×