- Menteri PPPA menyoroti minimnya empati TS, anak berusia 14 tahun, dalam kasus kekerasan berencana di Singkawang, Kalimantan Barat.
- Kemen PPPA mendorong asesmen psikologis komprehensif untuk mengidentifikasi gangguan perilaku serta faktor pemicu tindakan agresif pada pelaku anak.
- Pelaku tetap menjalani proses hukum sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, sementara korban fokus mendapatkan rehabilitasi medis jangka panjang.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyoroti respons anak yang berkonflik dengan hukum (AKH), TS (14), dalam kasus kekerasan berencana terhadap W (12) di Singkawang, Kalimantan Barat, yang dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah.
Menurut Menteri PPPA, respons TS di media sosial menjadi perhatian serius pemerintah karena memperlihatkan minimnya empati setelah dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Respon pelaku anak di media sosial dinilai tidak menunjukan adanya perasaan bersalah.
Ia menilai pada usia 14 tahun, seorang anak semestinya sudah mampu memahami batas benar dan salah, termasuk memahami konsekuensi sosial maupun hukum dari tindakan kekerasan.
Karena itu, Kementerian PPPA mendorong dilakukannya asesmen psikologis komprehensif terhadap TS oleh Tim Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Kemen PPPA mendorong dilakukannya asesmen psikologis komprehensif oleh Tim Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Arifah dalam pernyataannya, Kamis (28/5/2026).
Menurut Arifah, asesmen tersebut penting untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya fiksasi emosi negatif maupun gangguan perilaku yang memicu tindakan agresif.
“Asesmen ini krusial untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya fiksasi emosi negatif, seperti dendam akibat game online, atau terdapat gangguan perilaku dan emosi yang sudah menetap sebelumnya,” katanya.
Ia menjelaskan secara psikologis tindakan kekerasan ekstrem pada anak biasanya dipengaruhi banyak faktor, mulai dari lingkungan keluarga yang disfungsional, pola asuh yang tidak konsisten, hingga faktor neurobiologis tertentu.
Selain proses pendampingan psikologis, TS juga tetap menghadapi proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Menteri PPPA menegaskan anak pelaku tindak pidana memang tidak ditempatkan di penjara seperti orang dewasa, tetapi tetap menjalani pemeriksaan polisi, penyidikan hingga proses pengadilan anak.
“Ketegasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan moral anak-anak bangsa,” kata Arifah.
Ia menambahkan jika terdapat kekhawatiran pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, maka penahanan dapat dilakukan sesuai ketentuan UU SPPA.
Sementara itu, terhadap korban W, KemenPPPA menyebut fokus utama saat ini adalah pemulihan fisik dan psikologis. Korban diketahui mengalami luka berat pada area otak yang berpotensi memengaruhi kemampuan berbicara, makan, hingga berjalan sehingga membutuhkan rehabilitasi jangka panjang.