Setengah Abad Menanti Sertifikat: Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel Mencari Kepastian Hak Tanah

Vania Rossa

Senin, 06 Juli 2026 | 09:43 WIB
Setengah Abad Menanti Sertifikat: Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel Mencari Kepastian Hak Tanah
Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel, Setengah Abad Menanti Sepucuk Sertifikat. (Suara.com/Adiyoga)
baca 10 detik
  • Warga Bhumi Tridharma di Jakarta Selatan menuntut hak atas tanah negara yang telah mereka huni selama 50 tahun.
  • Protes dilakukan melalui pemasangan spanduk untuk mendesak pemerintah memberikan kepastian hukum atas sertifikat tanah warga di wilayah tersebut.
  • Warga menilai klaim perusahaan atas tanah tersebut cacat hukum dan berharap Presiden memberikan keadilan bagi masyarakat setempat.

Suara.com - Minggu (5/7/2026) pagi, gang-gang kecil di perbatasan RW 08 Kelurahan Pondok Labu dan RW 012 Kelurahan Cilandak Barat, Jaksel, berubah warna. Bendera merah putih berkibar di sepanjang tiang listrik yang kabelnya menjuntai kusut, berselang-seling dengan umbul-umbul merah-putih yang dipasang warga sendiri. 

Namun yang paling mencolok bukan itu, melainkan spanduk-spanduk besar yang tergantung di gapura, di tembok tua berlumut, dan di pagar rumah.

"PENGUASA!!! BERIKAN HAK KAMI," tulis salah satu spanduk, dengan cap tangan merah menyerupai darah membentang di atasnya.

Di gang lain, spanduk bertuliskan "STOP DISKRIMINASI TERHADAP WARGA TRIDHARMA" dipasang melintang di atas jalan, tepat di bawah rimbunnya pohon dan kusutnya kabel udara. 

Ada pula yang berbunyi lebih tajam: "TANAH KAMI!!! BUKAN TANAH PENGUSAHA," dan satu lagi yang ditujukan langsung ke Badan Pertanahan Nasional, "BPN KUDU ADIL, BERIKAN KEPASTIAN HAK KAMI." Semua spanduk itu berbagi satu tanda pengenal yang sama: logo emas bertuliskan "50 Tahun Bhumi Tridharma, Menggapai Harapan."

Di balik seremoni yang tampak seperti perayaan kemerdekaan itu, tersimpan luka lama yang belum juga sembuh setengah abad lamanya.

"Kita Masih Terjajah oleh Bangsa Sendiri"

Dominikus MD, Ketua Panitia Peringatan 50 Tahun Bhumi Tridharma sekaligus Ketua Tim Tanah Bumi Tridharma, berdiri di depan barisan warga dalam apel sambutan. Suaranya bergetar oleh emosi yang telah lama dipendam.

"Hari ini, ada keprihatinan yang mendalam. Ada ketidakadilan. Ada diskriminasi," katanya. "NKRI telah merdeka, tetapi Bhumi Tridharma dan warganya belum sepenuhnya merdeka. Saya katakan demikian karena NKRI telah merdeka, tetapi rasanya warga Bhumi Tridharma masih terjajah."

baca juga

Terjajah oleh siapa? Pertanyaan itu ia jawab sendiri dengan getir: bukan oleh bangsa asing, melainkan oleh sesama warga negara. "Terjajah oleh bangsa sendiri, terjajah oleh oknum-oknum sendiri dengan berbagai macam dalil," lanjut Dominikus.

Rangkaian acara yang dimulai hari itu, bersih-bersih lingkungan, pemasangan bendera, umbul-umbul, dan spanduk-spanduk ekspresi keprihatinan, akan berlangsung hingga puncaknya pada 17 Agustus 2026, tepat bersamaan dengan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebuah simbolisme yang tampaknya sengaja dipilih: warga ingin kemerdekaan mereka atas tanah yang mereka tinggali turut dirayakan, bukan sekadar kemerdekaan bangsa secara formal di atas kertas.

"Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka penjajahan harus dihapuskan dari dunia," kata Dominikus, mengutip semangat pembukaan UUD 1945.

"Jika sesungguhnya kemerdekaan adalah hak seluruh warga negara Indonesia, maka penjajahan atas warga Bhumi Tridharma harus dihapuskan dari Bumi Tridharma. Kita ingin kebebasan."

Ia berharap suara itu sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

"Mudah-mudahan event ini bisa didengarkan oleh beliau-beliau yang terhormat, jika punya hati dan rasa," tutur Dominikus lagi.

Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel, Setengah Abad Menanti Sepucuk Sertifikat. (Suara.com/Adiyoga)
Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel, Setengah Abad Menanti Sepucuk Sertifikat. (Suara.com/Adiyoga)

Lima Puluh Tahun Menggarap Tanah Negara

Duduk di sela acara, Dominikus menuturkan kembali titik mula perjuangan panjang ini.

"Warga sudah menguasai, menggarap, menggunakan, menempati, dan membangun di atas tanah negara seluas kurang lebih 10 hektare ini sejak 1976, sudah 50 tahun, dengan itikad baik, tanpa ada gangguan atau gugatan hukum di pengadilan oleh pihak mana pun," ujarnya, merujuk pada kawasan yang kini meliputi RW 08 Kelurahan Pondok Labu dan RW 012 Kelurahan Cilandak Barat.

"Tata ruang wilayah Bhumi Tridharma ini adalah hunian, dan itu sudah terpenuhi oleh rumah tinggal dengan lingkungan yang tertata rapi, didukung sarana dan prasarana yang memadai dari APBD Pemda DKI Jakarta."

Ia menyebut satu ganjalan yang menjadi biang keladi selama puluhan tahun.

"Alasannya selalu sama: belum clean and clear, karena katanya masih ada klaim dan sengketa dengan PT Sinar Sitara International Inc. Tanah kami masih diakui perusahaan itu, dengan bukti yang mereka sebut Surat Pelepasan Hak," ujarnya.

Dokumen yang Digugat Keabsahannya

Dominikus dan tim tanah warga mengaku sudah menelusuri sendiri jejak hukum perusahaan yang mengklaim tanah tersebut, dan menurutnya hasilnya jauh dari meyakinkan.

"PT Sinar Sitara International Inc. itu belum berbadan hukum. Ada surat dari Departemen Kehakiman tahun 1999 yang menyebutkan begitu, dan perusahaan itu juga belum terdaftar menurut surat Departemen Perindustrian dan Perdagangan di tahun yang sama," katanya.

"Izin peruntukan penggunaan tanah mereka pun sudah dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta sejak 2 September 1988, karena menelantarkan tanah dan tidak memenuhi syarat-syarat dalam izin itu," ia melanjutkan.

Dominikus juga mempersoalkan keabsahan dokumen yang selama ini dijadikan dasar klaim. "Akta Pelepasan Hak itu cacat hukum. Cacat subjeknya, karena didasari kuasa substitusi tanpa ada kuasa substitusi sebelumnya.

Cacat juga di pihak kedua, karena PT SSII itu bukan badan hukum. Bahkan nama direktur utama yang tertulis di situ pun tidak sesuai dengan akta perubahan resmi perusahaan," jelasnya.

Yang membuat warga merasa diperlakukan tidak adil, kata Dominikus, adalah adanya sejumlah sertifikat yang justru terbit di lokasi dan status tanah yang sama.

"Kantor Pertanahan Jakarta Selatan pernah menerbitkan sertifikat HGB tahun 1987 atas nama istri seorang mantan Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, lalu sertifikat hak milik tahun 2007 dan 2019 untuk dua warga lain, di lokasi yang sama dengan status tanah yang sama dengan kami," ungkapnya.

"Kalau bisa untuk mereka, kenapa tidak bisa untuk mayoritas warga yang lain?"

Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel, Setengah Abad Menanti Sepucuk Sertifikat. (Suara.com/Adiyoga)
Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel, Setengah Abad Menanti Sepucuk Sertifikat. (Suara.com/Adiyoga)

Rapat Demi Rapat, Janji yang Menggantung

Dominikus mengakui pernah ada titik terang. Menindaklanjuti rekomendasi Menteri ATR/Kepala BPN pada akhir November 2022, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan sempat menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda setempat.

"Rapatnya sampai empat kali. Dan dari informasi internal yang kami percaya, semua sudah sepakat untuk memproses permohonan warga mendapat sertifikat," katanya.

"Tapi berita acaranya baru ditandatangani oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dan Kodim. Peserta rapat yang lain belum mau tanda tangan, dengan alasan yang berbeda-beda, padahal mereka aktif rapat sebagai utusan lembaganya masing-masing."

Ia menyayangkan lambannya tindak lanjut. "Kantah sudah berkirim surat lagi ke Forkopimda pada 26 Juni 2023 untuk minta penandatanganan bersama. Tapi informasi itu baru dilaporkan ke Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dua tahun kemudian, lewat surat 12 Juni 2025," ujar Dominikus.

"Sampai Mei 2026 ini, tidak ada kejelasan tindak lanjut dari hasil rapat itu, baik dari Kantah Jakarta Selatan maupun dari Dirjen di pusat."

Argumen Warga: Penguasaan Fisik Selama 50 Tahun Adalah Pintu Masuk

Bagi Dominikus, penguasaan fisik warga selama setengah abad bukan sekadar fakta di lapangan, melainkan dasar hukum yang kuat. "KUHPerdata Pasal 1963 sampai 1967 mengatur soal daluwarsa sebagai cara memperoleh hak. Kami menguasai fisik tanah ini 50 tahun, jauh di atas syarat 30 tahun," katanya. "Pasal 95 ayat 1 dan 2 PP Nomor 18 Tahun 2021 juga mengamanatkan bahwa pendaftaran hak atas tanah negara bekas hak barat itu berdasarkan penguasaan fisik. Jadi penguasaan fisik warga ini seharusnya jadi pintu masuk, bukan malah dihambat hanya karena selembar Surat Pelepasan Hak."

Ia turut merujuk sejumlah yurisprudensi yang menurutnya berpihak pada posisi warga.

"Putusan Mahkamah Agung Nomor 475 K/Pdt/2010 itu jelas: pihak yang menguasai dan mengusahakan tanah terus-menerus dalam waktu cukup lama, dalam kasus itu 30 tahun, dikatakan sebagai penggarap yang beritikad baik dan berhak mendapat kesempatan pertama mengajukan sertifikat hak milik," ujarnya.

"Ada juga Putusan Nomor 603 K/Pdt/2013, yang menyebut skala prioritas itu diberikan kepada siapa yang menempati secara nyata atas tanah tersebut. Dan yang menempati secara nyata itu warga, bukan PT SSII."

Dominikus menolak keras jika persoalan ini terus dilabeli sebagai "sengketa" dalam arti hukum. "Unsur kerugian sebagai syarat sengketa itu tidak terpenuhi, karena penguasaan fisik warga tidak merugikan PT SSII. Mereka sendiri tidak berbadan hukum, tidak punya bukti hak, dan tidak menguasai fisik tanahnya," katanya. "Yang selama ini dipertahankan BPN itu, menurut kami, hanya sengketa fiktif, sengketa jadi-jadian yang sengaja dikondisikan untuk kepentingan oknum atau pihak tertentu."

Spanduk sebagai Bahasa Perlawanan

Kembali ke pagi peringatan 50 tahun itu. Spanduk-spanduk yang terpasang di berbagai sudut Bhumi Tridharma bukan sekadar dekorasi perayaan. Setiap kalimat yang tertulis di atasnya adalah rangkuman dari perjuangan panjang yang sulit disuarakan lewat jalur formal semata. 

"Rakyat Bersatu, Hak Harus Dipenuhi," tulis salah satu spanduk besar yang menampilkan siluet warga mengepalkan tangan dengan latar belakang Monumen Nasional, seolah menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah bagian dari cita-cita kemerdekaan itu sendiri, bukan sekadar sengketa administratif biasa.

Di gang-gang yang sama, aktivitas warga tetap berjalan seperti hari-hari biasa. Sepeda motor terparkir berjajar, seorang perempuan berjilbab hitam melintas dengan motornya, dan seorang pria menyapu halaman rumahnya yang berdekatan dengan salah satu spanduk protes. Kehidupan sehari-hari dan perjuangan hukum berjalan berdampingan, menyatu dalam ritme yang sama sejak lima dekade lalu.

Menanti Keadilan di Usia Emas

Angka 50 tahun yang menjadi tema besar perayaan ini bukan angka yang dirayakan dengan riang. Ia adalah penanda betapa panjangnya jalan yang harus ditempuh warga hanya untuk mendapatkan kepastian atas tanah yang telah mereka huni, garap, dan wariskan lintas generasi. 

Bagi mereka, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pengakuan negara atas eksistensi dan hak dasar yang selama ini terasa jauh dari jangkauan.

Ketika bendera merah putih berkibar bersama spanduk-spanduk protes di langit Bhumi Tridharma, keduanya sesungguhnya berbicara tentang hal yang sama: sebuah kemerdekaan yang, bagi warga di sana, masih harus diperjuangkan hingga hari ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA

Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:44 WIB

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:31 WIB

Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!

Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:33 WIB

Terkini

SPMB 2026: Dari Dugaan Gratifikasi hingga Siswa Titipan

SPMB 2026: Dari Dugaan Gratifikasi hingga Siswa Titipan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 10:05 WIB

Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba, Solusi Praktis Penuhi Kebutuhan Harian

Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba, Solusi Praktis Penuhi Kebutuhan Harian

News | Senin, 06 Juli 2026 | 09:00 WIB

Tragedi Ibu Hamil Tewas di Sugapa, Komnas HAM Desak Akhiri Kekerasan di Wilayah Sipil

Tragedi Ibu Hamil Tewas di Sugapa, Komnas HAM Desak Akhiri Kekerasan di Wilayah Sipil

News | Senin, 06 Juli 2026 | 08:52 WIB

Viral Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa, Bang Jago Ditangkap Polisi

Viral Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa, Bang Jago Ditangkap Polisi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 07:25 WIB

Di Balik Pemakaman Ali Khamenei: Simbol Agama dan Pesan Politik yang Menggema ke Dunia

Di Balik Pemakaman Ali Khamenei: Simbol Agama dan Pesan Politik yang Menggema ke Dunia

News | Senin, 06 Juli 2026 | 07:05 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Transaksi Dilakukan Lewat Media Sosial

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Transaksi Dilakukan Lewat Media Sosial

News | Senin, 06 Juli 2026 | 07:01 WIB

Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam

Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam

News | Senin, 06 Juli 2026 | 00:59 WIB

Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup

Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:00 WIB

Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng

Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:10 WIB

Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia

Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 18:03 WIB

×