- Kejaksaan menemukan dugaan korupsi pengadaan sepeda motor Program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan oknum kolonel TNI aktif berinisial BU.
- Andi Widjajanto menegaskan seluruh prajurit aktif wajib diproses melalui peradilan militer sesuai ketentuan Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini.
- Revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang terhambat kepentingan politik menyebabkan perkara pidana prajurit aktif tidak bisa ditangani peradilan sipil.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif," ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Prajurit yang dimaksud berinisial BU dengan pangkat Kolonel CPL. Ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Menurut Syarief, dugaan keterlibatan BU berkaitan dengan proses pengadaan sepeda motor untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.
Meski telah disebut dalam pengembangan perkara, Syarief menegaskan BU belum berstatus tersangka. Proses hukum terhadapnya akan ditangani Jampidmil karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai prajurit aktif TNI.