- Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan uji materi UU KSDAE ke Mahkamah Konstitusi.
- Koalisi menilai pasal-pasal dalam UU tersebut berpotensi mengkriminalisasi masyarakat adat dan mencabut hak atas tanah mereka.
- Pihak pemohon meminta pembatalan pasal krusial serta penafsiran ulang konstitusional untuk melindungi hak kedaulatan masyarakat adat.
Ia juga mengutip laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) yang menyebut masyarakat adat mengelola sekitar 25 persen wilayah bumi yang menyimpan 80 persen keanekaragaman hayati yang tersisa.
Laporan tersebut menunjukkan laju penurunan keanekaragaman hayati cenderung lebih rendah di wilayah yang dikelola masyarakat adat dan komunitas lokal.
Pandangan serupa disampaikan perwakilan masyarakat adat Tamblingan, Bali, I Putu Ardana. Menurutnya, paradigma konservasi yang diterapkan pemerintah masih bercorak kolonial karena memisahkan kawasan hutan dari masyarakat yang selama ini menjaganya.
"Diberi benteng. Tidak boleh ada interaksi dengan komunitas sekitar. Masyarakat adat lebih kompatibel dan komprehensif (dalam menjaga alam sekitar)," ujarnya.
Putu menjelaskan masyarakat adat Bali mengenal filosofi Nyegara Gunung, yang memandang bentang alam dari gunung hingga laut sebagai satu kesatuan dengan manusia di dalamnya.
Filosofi tersebut diwujudkan melalui sistem yang ia sebut sebagai ecosocius spiritual system, di mana alam, kehidupan sosial, dan nilai spiritual berjalan berdampingan.
"Dengan UU Konservasi ini, negara justru merusak. Jadi dalih untuk melakukan kegiatan ekstraktif," pungkasnya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira