- Puluhan anggota TNI menjaga kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Juli 2026.
- Kapuspen TNI menyatakan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung sesuai aturan perlindungan bagi jaksa.
- Pada hari yang sama, tim gabungan Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi terkait dugaan korupsi TPPU perusahaan besar.
Akan tetapi, nama Febrie Adriansyah pernah membawa harum institusi kejaksaan. Hal itu berkat kasus-kasus besar yang pernah ia tangani.
Salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani Febrie Adriansyah adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Korupsi ini terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana investasi yang menyebabkan negara merugi Rp16,81 triliun.
Kasus ini menyeret sejumlah direksi Jiwasraya ke pengadilan, termasuk Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo.
Keduanya merupakan sebagian dari total 19 tersangka dalam kasus ini. Ada empat tersangka yang kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup berikut denda.
Febrie Adriansyah juga pernah terlibat dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada 2020 lalu.
Kasus tersebut terkait dengan pengelolaan dana PT Asabri secara ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,788 triliun.
Total, ada sembilan orang yang dipenjara karena kasus ini, beberapa di antaranya pensiunan jenderal TNI.
Para napi kasus Asabri ini adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo.
Nama Febrie juga ada dalam penanganan kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) pada 2021.
Kasus ini dilaporkan telah membuat negara merugi Rp279,6 milar. Kasus tersebut membuat mantan Dirut BTN Maryono divonis 3 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp4,5 miliar.
Gratifikasi itu disebut merupakan fee untuk membayar “jasa” Maryono mempermudah persetujuan restrukturisasi utang.
Febrie juga merupakan jaksa yang turut serta menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari ke pengadilan. Kasus ini terjadi pada 2020 dan terkait dengan kasus gratifikasi. Pinangki terbukti menerima gratifikasi dari koruptor Djoko Tjandra untuk membebaskan terpidana.
Pinangki kemudian dipenjara setelah divonis hukuman kurungan selama 10 tahun pada 2021 lalu. Namun, masa tahanan Pinangki kemudian disunat jadi 4 tahun. Pada 2022, ia berstatus bebas bersyarat.
Penanganan kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G di lingkungan Kominfo pada 2023 juga melibatkan nama Jaksa Febrie Adriansyah.
Kasus itu disebut telah membuat negara merugi Rp8,03 triliun. Dalam kasus ini, mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai terdakwa. Ia terbukti melakukan korupsi dan divonis 15 tahun penjara.
Salah satu kasus yang turut melambungkan nama Febrie Adriansyah adalah kasus korupsi PT Timah pada 2024 lalu.
Ia memimpin penyelidikan atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini. Kasus itu menyebabkan kerusakan lingkungan dengan kerugian mencapai Rp271 triliun.
Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun. Total ada 22 orang tersangka dalam perkara pokok korupsi PT Timah ini.
Kasus ini menuai sorotan tajam dari publik kala itu. Hal terjadi karena nilai kerugian negara yang fantastis dan suami aktris Dewi Sandra, Harvey Moeis, turut ditetapkan jadi tersangka.