Menteri UMKM Sebut Pendapatan Ojol Tak Menurun usai Kebijakan Potongan Aplikator 8 Persen

Vania Rossa

Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:15 WIB
Menteri UMKM Sebut Pendapatan Ojol Tak Menurun usai Kebijakan Potongan Aplikator 8 Persen
Menteri UMKM Maman Maman Abdurrahman. [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan kebijakan komisi 92 persen bagi mitra ojol tidak menurunkan pendapatan pengemudi sejak Juli 2026.
  • Penurunan penghasilan yang dialami sebagian pengemudi murni disebabkan faktor musiman seperti libur sekolah, bukan karena perubahan skema pembagian komisi.
  • Kebijakan pembagian komisi 8 persen bagi aplikator ini merupakan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk meningkatkan kesejahteraan mitra ojol.

Suara.com - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membantah anggapan bahwa pendapatan pengemudi ojek online (ojol) menurun setelah pemberlakuan skema pembagian komisi 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.

Menurut Maman, pemerintah telah meminta masukan dari 19 komunitas dan asosiasi ojol di berbagai daerah. Berdasarkan hasil dialog tersebut, mayoritas mitra pengemudi mengaku tidak mengalami penurunan pendapatan akibat kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu.

"Saya kan menanyakan bahwa ada isu kok katanya dengan komisi mereka ditambahin 92 persen justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, enggak juga," kata Maman usai audiensi di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, jika terdapat pengemudi yang pendapatannya menurun dalam beberapa waktu terakhir, kondisi tersebut lebih dipengaruhi faktor musiman, seperti libur sekolah dan libur perkuliahan yang berdampak pada berkurangnya permintaan layanan transportasi.

"Sebagian dari mereka juga mengatakan alhamdulillah oke, tapi bahwa mungkin ada juga yang menurun harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," ujarnya.

Sebagai informasi, mulai awal Juli 2026 pengemudi ojol menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab menyepakati penurunan potongan layanan menjadi maksimal 8 persen. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Salah seorang mitra pengemudi, Reza, mengatakan kebijakan tersebut mulai memberikan dampak positif terhadap penghasilannya. Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai memperhatikan kesejahteraan mitra pengemudi.

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap mitra ojol, karena manfaat dari kebijakan 8 persen ini sudah benar-benar kami rasakan dengan naiknya pendapatan kami," ujar Reza.

Ia juga berharap status ojol sebagai UMKM dapat diikuti dengan program nyata, seperti stimulus, pemberdayaan, maupun kemudahan akses terhadap berbagai program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan mitra.

baca juga

Senada dengan itu, mitra pengemudi lainnya, Panglima, menilai masukan dari pengemudi yang aktif bekerja di lapangan perlu menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan.

Menurutnya, para mitra lebih memahami kondisi riil terkait jumlah order, besaran potongan, biaya operasional, hingga dampak kebijakan terhadap pendapatan sehari-hari.

Panglima juga mendukung penetapan status ojol sebagai UMKM atau pengusaha mikro transportasi online. Menurutnya, skema tersebut lebih sesuai dengan pola kerja pengemudi yang bermitra dengan perusahaan aplikasi, bukan sebagai pekerja formal.

"Status sebagai UMKM atau pengusaha mikro transportasi online ini formula yang paling pas. Kami kerja mandiri dan jadi rekan usaha aplikator. Ini bukti pemerintah hadir dan memperhatikan kesejahteraan mitra," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CBR Dinilai Mampu Ciptakan Lapangan Kerja, Ini Ajakan Menteri UMKM ke Korporasi

CBR Dinilai Mampu Ciptakan Lapangan Kerja, Ini Ajakan Menteri UMKM ke Korporasi

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:40 WIB

Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif

Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:11 WIB

Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan

Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:45 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×