- Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan 32 kilogram sabu jaringan internasional Fredy Pratama pada 17 Juli 2026.
- Polisi menangkap dua kurir berinisial KA dan RN di halaman sebuah hotel di kota Banjarmasin.
- Polda Kalsel masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan upaya penyelundupan 32 kilogram sabu-sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. Dua kurir yang membawa puluhan kilogram sabu tersebut ditangkap sebelum barang haram itu beredar di Banjarmasin.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan kedua tersangka yang ditangkap berinisial KA, warga Surabaya, dan RN, warga Bandar Lampung.
"Dua tersangka ditangkap berinisial KA warga Surabaya dan RN warga Bandar Lampung pada 17 Juli 2026," kata Rosyanto di Banjarbaru, dikutip dari Antara, Selasa (4/8/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Banjarmasin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono memerintahkan Kasubdit 2 AKBP Juper Lumban Toruan memimpin penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang dicurigai berada di halaman sebuah hotel di Banjarmasin. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan menemukan 32 paket sabu-sabu yang dikemas menyerupai kemasan teh China di dalam tas besar milik kedua tersangka.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang dikendalikan Fredy Pratama.
"Hasil interogasi kedua tersangka masuk jaringan Fredy yang terhubung dari Jakarta, Kalimantan Barat hingga ke Banjarmasin," ujar Rosyanto.
Polda Kalsel masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut serta mengungkap jalur distribusi narkotika yang melintasi sejumlah provinsi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Apresiasi itu disampaikan saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika berupa 172,4 kilogram sabu-sabu dan 556 butir ekstasi di Polda Kalimantan Selatan.
Menurut Aboe, keberhasilan Polda Kalsel mengungkap peredaran narkotika tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat sekaligus mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.