Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Emas dan Uang Dinyatakan Sah

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:39 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Emas dan Uang Dinyatakan Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Febrie Adriansyah terhadap Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Agustus 2026.
  • Hakim menyatakan tindakan penyelidikan, penggeledahan, dan penyitaan aset yang dilakukan penyidik di rumah Febrie telah sesuai prosedur hukum.
  • Perbedaan nomor surat dan penyitaan benda pribadi tidak membuat proses penggeledahan dan penyitaan harta menjadi tidak sah secara hukum.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie sehingga penggeledahan tersebut dinyatakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menyatakan bahwa KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan.

Menurut Hakim Richard, penggeledahan harus dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," kata Hakim Tunggal Richard Edwin Basoek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

“Menimbang oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur," tambah dia.

Hakim Richard juga menanggapi dalil bahwa tidak pernah ada penyelidikan semata-mata karena Febrie belum pernah dipanggil sebagai saksi ataupun calon tersangka.

Dia menegaskan bahwa penyelidikan menurut Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur UU ini.

"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," tegas Hakim Richard.

baca juga

Menurut dia, Febrie tidak menunjukkan bahwa perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek tempat yang digeledah atau menjadikan penyidik memasuki tempat yang sama sekali tidak tercakup dalam izin ketua pengadilan negeri Cibinong. Justru, lanjut hakim, izin tersebut telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama secara konkret.

Lebih lanjut, Hakim Ricard menyebut perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan tersebut tanpa terbukti adanya perubahan objek dan ruang lingkup yang digeledah, tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin.

"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas Hakim Richard.

Selain itu, foto keluarga Febrie hingga surat pribadi juga dinyatakan tidak bisa dipertahankan sebagai benda sitaan jika tidak terkait dan relevan dengan dugaan perkara.

Namun, hakim menyatakan pengambilan benda pribadi itu tak bisa menjadikan penggeledahan dan penyitaan uang, emas hingga dokumen transaksi yang diduga memiliki hubungan hasil korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie menjadi tidak sah.

"Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," tutur Hakim Richard.

Kemudian, hakim menyebut tidak diterimanya salinan berita acara penggeledahan oleh Febrie tidak cukup untuk membatalkan penggeledahan terhadap rumah Febrie.

Mengenai dalil soal tidak adanya izin Jaksa Agung (JA) dalam penggeledahan, hakim menegaskan hal itu harus dikesampingkan karena putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, ketentuan izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan tidak lagi berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.

Soal penyitaan aset, hakim menyatakan praperadilan tidak berwenang menyatakan uang atau emas yang ditemukan di rumah dinas Febrie merupakan hasil tindak pidana atau harta yang sah.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan mengenai penyitaan tersebut, permohonan pemohon agar upaya paksa penyitaan dinyatakan tidak sah harus ditolak," tandas Hakim Richard.

Sebagai informasi, permohonan praperadilan Febrie ini teregister dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL. Adapun termohon dalam perkara ini ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), dan turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Kuasa Hukum Febrie Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur Penyidikan Kejagung

Kuasa Hukum Febrie Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur Penyidikan Kejagung

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Jumat, Hakim Ingatkan Jangan Ganggu Independensi

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Jumat, Hakim Ingatkan Jangan Ganggu Independensi

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:03 WIB

Jelang Sidang Praperadilan, Tim Febrie Adriansyah Soroti 25 Dugaan Pelanggaran Aturan

Jelang Sidang Praperadilan, Tim Febrie Adriansyah Soroti 25 Dugaan Pelanggaran Aturan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Pengacara Bantah Isu Febrie Adriansyah Incar Kursi Jaksa Agung: Beliau Mau Pensiun

Pengacara Bantah Isu Febrie Adriansyah Incar Kursi Jaksa Agung: Beliau Mau Pensiun

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:58 WIB

Eks Jampidsus Febrie Tak Gentar Ferry Boboho Dilindungi LPSK: Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan

Eks Jampidsus Febrie Tak Gentar Ferry Boboho Dilindungi LPSK: Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:07 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×