- Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menanggapi hilangnya tanda penyegelan di ruang kerja Ditjen Bea Cukai.
- Pelaku penghilangan segel KPK pada sidang Jumat 11 September 2026 harus ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
- Terdakwa Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai total tujuh koma enam miliar rupiah.
Dia juga menilai bahwa KPK perlu memastikan seluruh objek yang berkaitan dengan perkara tetap aman sampai proses pemeriksaan dan penyidikan selesai.
“Jangan sampai kelemahan dalam pengamanan memberikan ruang yang menguntungkan bagi pihak tertentu. Setiap perkara harus diselesaikan secara tuntas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas Praswad.
Sebelumnya, jaksa menyebut bahwa tanda segel tidak lagi terpasang ketika penyidik KPK kembali melakukan pengecekan pasca-penyegelan awal. Hal tersebut lantas dikonfirmasi jaksa melalui pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Ayu Sukorini sebagai saksi dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar dalam berbagai mata uang asing.
Bayu disebut menerima uang sebanyak tujuh kali di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Jaksa menuturkan bahwa Budiman telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp525 juta yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura. Budiman juga dinilai telah menerima gratifikasi Rp5.278.500.000 (Rp5,2 miliar), USD10.000, SGD119.755, HKD4.700, dan RM8.100. Dengan begitu, total penerimaan Bayu diduga mencapai Rp7,69 miliar.
Bayu diduga melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.