Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai Hilang, Eks Penyidik: Pelaku Harus Jadi Tersangka

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 11 September 2026 | 19:35 WIB
Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai Hilang, Eks Penyidik: Pelaku Harus Jadi Tersangka
Sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) di PN Jakpus, Rabu (9/9/2026). (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menanggapi hilangnya tanda penyegelan di ruang kerja Ditjen Bea Cukai.
  • Pelaku penghilangan segel KPK pada sidang Jumat 11 September 2026 harus ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
  • Terdakwa Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai total tujuh koma enam miliar rupiah.

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi fakta persidangan yang mengungkapkan soal hilangnya tanda penyegelan di ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Praswad menegaskan bahwa pelaku penghilangan atau pengrusakan segel KPK harus ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perintangan atau menghalang-halangi penyidikan.

Dia menilai hilangnya segel yang telah dipasang oleh KPK dalam proses penindakan harus ditindak dengan tegas karena berpotensi mengganggu proses penyidikan.

“Segel yang dipasang penyidik berfungsi untuk memastikan suatu lokasi atau objek tetap aman dan tidak mengalami perubahan, terutama ketika lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Praswad dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

“Jika segel telah dipasang oleh tim KPK dan tidak pernah dilepas oleh penyidik, tetapi kemudian ditemukan sudah tidak ada ketika tim kembali ke lokasi, maka kondisi tersebut harus diusut secara serius karena dapat mengarah pada dugaan perintangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor,” tambah dia.

Praswad menegaskan bahwa lembaga antirasuah perlu segera memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut, siapa yang melakukannya, serta apakah tindakan tersebut memang sengaja dilakukan untuk mengganggu proses penyidikan.

Untuk itu, lanjut dia, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan administratif atau persoalan kecil semata. Dalam konteks pemberantasan korupsi, Praswad menyebut tindakan yang mengganggu, menghilangkan, merusak, atau membuka pengamanan yang dilakukan penyidik tidak dapat dipandang remeh.

“Proses penyidikan harus dilindungi dari setiap bentuk intervensi maupun tindakan yang dapat mengganggu pengumpulan alat bukti dan penelusuran perkara,” tegas Praswad.

baca juga

Lebih lanjut, dia mengatakan persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada fakta bahwa segel telah hilang tanpa ada upaya untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab.

KPK dinilai perlu memastikan seluruh rangkaian peristiwa tersebut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki akses ke lokasi, pengecekan rekaman kamera pengawas apabila tersedia, pemeriksaan administrasi dan akses keluar masuk ruangan, serta langkah penyelidikan lain yang diperlukan.

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kesengajaan untuk mengganggu proses penegakan hukum, maka tindakan tersebut harus diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai perintangan terhadap proses penyidikan justru dibiarkan,” ujar Praswad.

Berdasarkan pengalamannya, Praswad menyebut upaya menghilangkan atau mengganggu alat bukti dan proses penyidikan dapat berdampak serius terhadap keberhasilan pengungkapan perkara.

Dengan begitu, lanjut dia, setiap tindakan yang berpotensi menghalangi proses hukum harus mendapatkan perhatian yang serius dan tidak boleh tebang pilih.

“KPK juga harus semakin berhati-hati dalam menjaga keamanan setiap lokasi, barang, dokumen, maupun objek yang telah diamankan dalam proses penindakan. Harus ada mekanisme pengamanan dan pengawasan yang memadai untuk mencegah segel dibuka atau objek yang telah diamankan diakses oleh pihak yang tidak berwenang,” tutur Praswad.

Dia juga menilai bahwa KPK perlu memastikan seluruh objek yang berkaitan dengan perkara tetap aman sampai proses pemeriksaan dan penyidikan selesai.

“Jangan sampai kelemahan dalam pengamanan memberikan ruang yang menguntungkan bagi pihak tertentu. Setiap perkara harus diselesaikan secara tuntas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas Praswad.

Sebelumnya, jaksa menyebut bahwa tanda segel tidak lagi terpasang ketika penyidik KPK kembali melakukan pengecekan pasca-penyegelan awal. Hal tersebut lantas dikonfirmasi jaksa melalui pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Ayu Sukorini sebagai saksi dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar dalam berbagai mata uang asing.

Bayu disebut menerima uang sebanyak tujuh kali di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Jaksa menuturkan bahwa Budiman telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp525 juta yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura. Budiman juga dinilai telah menerima gratifikasi Rp5.278.500.000 (Rp5,2 miliar), USD10.000, SGD119.755, HKD4.700, dan RM8.100. Dengan begitu, total penerimaan Bayu diduga mencapai Rp7,69 miliar.

Bayu diduga melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed

Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed

News | Jum'at, 11 September 2026 | 18:45 WIB

KPK Geledah 6 Lokasi di Banyumas-Tasikmalaya, Sita Dokumen Praktik Titipan Maba Unsoed

KPK Geledah 6 Lokasi di Banyumas-Tasikmalaya, Sita Dokumen Praktik Titipan Maba Unsoed

News | Jum'at, 11 September 2026 | 17:33 WIB

KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:20 WIB

Korupsi KPR Bank Himbara, 2 Pegawai Bank Jadi Tersangka Baru

Korupsi KPR Bank Himbara, 2 Pegawai Bank Jadi Tersangka Baru

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:36 WIB

Geledah Rumah Pegawai PUPR di Muara Enim, KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi!

Geledah Rumah Pegawai PUPR di Muara Enim, KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 14:55 WIB

DPR Desak Bea Cukai Bongkar Bos Rokok Ilegal, Jangan Cuma Kejar Pengecer

DPR Desak Bea Cukai Bongkar Bos Rokok Ilegal, Jangan Cuma Kejar Pengecer

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 09:16 WIB

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:56 WIB

KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv

KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:01 WIB

Bea Cukai Jakarta Amankan 10,78 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Jakarta Amankan 10,78 Juta Batang Rokok Ilegal

Video | Kamis, 10 September 2026 | 19:00 WIB

Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik

Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:20 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×