- Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam terkait usulan Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi yang hanya mencakup penyuapan.
- Yusril Ihza Mahendra menjelaskan kepada Presiden di Istana pada Senin bahwa konvensi antikorupsi PBB tidak membatasi definisi korupsi hanya pada suap.
- Presiden menegaskan bahwa unsur kerugian dan perekonomian negara tetap penting untuk dimasukkan dalam perumusan regulasi tindak pidana korupsi.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto tidak serta merta setuju terhadap hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyoal definisi korupsi yang hanya mencakup penyuapan
Sikap Prabowo tersebut diuraikan Yusril Ihza Mahendra usai berdiskusi mengenai definisi korupsi di Istana, Prabowo diketahui memanggil Menko Kumham dan Imipas tersebut ke Istana, sore ini.
"Dan Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi. Saya kira itu masalahnya," tutur Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).
Melalui pertemuan dan diskusi di Istana, Prabowo bertanya lebih mendalam kepada Yusril mengenai definisi korupsi.
Diskusi tersebut berkaitan dengan keinginan DEN untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Yusril berujar, Prabowo menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC). definisi korupsi semata-mata hanya bribery atau suap. Menanggapi pertanyaan Prabowo, Yusril mengatakan tidak.
Ia menjelaskan, baik di dalam undang-undang maupun di dalam UN Convention Against Corruption mengatur banyak hal di samping juga penyuapan, tetapi juga ada aspek lain yang terkait dengan kerugian negara, walaupun penekanan condong kepada pemulihan.
"Bahkan secara lebih jauh saya mengatakan di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain, yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi. Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta untuk merumuskan korupsi itu di dalam hukum nasional mereka sendiri," tutur Yusril.
Yusril mengatakan, penjelasan sebagaimana di UNCAC merupakan suatu guidance atau pedoman bagi negara untuk melakukan perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi, cara-cara memberantas, dan mengatur kerja sama internasional antar negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Mendengar penjelasan tersebut, Yusril menyampaikan bahwa Prabowo mengerti dan sangat paham bahwa bahwa UN Convention tidak spesifik mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan. Sementara undang-undang tindak pidana korupsi di Indonesia juga tidak semata-mata mengatur aspek kerugian negara, tapi juga ada pasal-pasal suap.
"Pasal suap itu negara enggak dirugikan. Swasta menyuap pejabat misalnya, itu kan enggak ada kerugian negara dari secara langsung, ya, tidak ada. Tapi belakangan pasti ada implikasi-implikasinya. Tapi yang dipakai nyuap kan bukan uang negara, uang dari pengusaha yang bersangkutan, dan sebagainya," kata Yusril.
"Jadi pengertian kita juga sebenarnya cukup luas, bahkan di samping juga gratifikasi, selain juga suap, juga di dalam Undang-Undang Tipikor kita ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap orang lain yang meminta fasilitas atau meminta kemudahan, dan lain sebagainya. Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri," sambung Yusril.
Prabowo menekankan bahwa unsur kerugian negara merupakan unsur yang tiddak boleh dilupakan dari definisi korupsi. Tetapi, menurut Yusril perlu dilakukan penyesuaian dan perbaikan.
"Jadi menurut saya klarifikasi, meng-clear-kan pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan. Mungkin itu kesalahan apa, ya? Teknis perbankan, tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi, kira-kira seperti itu," kata Yusril.
Prabowo turut menyoroti permasalahan under invoicing yang dilakukan para pengusaha di berbagai biang. Mulai pertambangan sampai pencurian kekayaan hayati di perairan Indonesia yang membuat uang menbguap ke luar negeri.