- Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam terkait usulan Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi yang hanya mencakup penyuapan.
- Yusril Ihza Mahendra menjelaskan kepada Presiden di Istana pada Senin bahwa konvensi antikorupsi PBB tidak membatasi definisi korupsi hanya pada suap.
- Presiden menegaskan bahwa unsur kerugian dan perekonomian negara tetap penting untuk dimasukkan dalam perumusan regulasi tindak pidana korupsi.
"Jadi menurut hemat saya sebenarnya, di dalam Undang-Undang Tipikor kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua tuh perekonomian negara. Nah perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga," kata Yusril.
Sementara itu, apakah kemungkinan akan dilakukan revisi Undang-Undang Tipikor? Yusri; menegaskan untuk sampai pada keputusan tersebut, DPR dan pemerintah perlu duduk berssama membahas dan menyepakati.
Kendati demikian, Yusril berpandangan bahwa aturan tersebut memang perlu dilkukan perubahan agar sejalan dengan perubahan KUHP dann KUHAP, ditambah RUU Perampasan Aset yang kini sedang dalam pembahasan.
"Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini karena banyak sekali hal-hal yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai korupsi, oleh kita tidak. Sebaliknya juga apa yang dikatakan kita sebagai korupsi, tidak juga oleh UN Convention. Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian," tutur Yusril.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi.
Luhut berujar bahwa Prabowo setuju dengan kajian dari tim DEN ihwal definisi rasuah tersebut.
Menurut Luhut menjadi penting agar permasalahan penanganan korupsi di Indonesia dapat berstandar internasional. Adapun DEN mengacu UN Charter mengenai definisi korupsi.
“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut usai rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Luhut Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih menerapkan kerugian negara dalam definisi korupsi.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” kata Luhut.