Marsinah: Buruh, Perlawanan, dan Jejak Keadilan yang Tertunda

Chandra Iswinarno | Suara.com

Rabu, 12 November 2025 | 15:27 WIB
Marsinah: Buruh, Perlawanan, dan Jejak Keadilan yang Tertunda
Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Pius Lustrilanang. (Suara.com/dok. Pribadi)
  • Marsinah, buruh perempuan berani, memperjuangkan hak-hak pekerja di tengah represi Orde Baru yang menindas.
  • Pembunuhannya tahun 1993 tak terungkap, proses hukum cacat, dan keadilan terhenti tanpa pelaku dihukum.
  • Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional 2025, namun negara belum menuntaskan kebenaran dan tanggung jawab moralnya.

Suara.com - Marsinah lahir di Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur, pada 10 April 1969. Ia tumbuh sebagai perempuan pekerja yang sederhana namun berani.

Di pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo, Marsinah dikenal vokal membela kawan-kawannya—menuntut hak cuti haid, cuti melahirkan, upah layak, dan kebebasan berserikat. Bukan pemimpin serikat formal, tetapi bagi rekan-rekannya, Marsinah adalah suara keberanian di lantai produksi.

Awal 1993, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian upah minimum. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperbaiki kesejahteraan buruh, namun di mata pengusaha menjadi beban baru.

Di CPS, ketegangan meningkat. Buruh menuntut penerapan upah minimum, perusahaan menolak atau menunda. Dalam situasi itu, Marsinah berdiri di garis depan, menjadi juru bicara spontan.

Di masa Orde Baru, keberanian semacam itu dianggap subversif. Campur tangan aparat militer dalam urusan perburuhan kala itu lazim, dan sering menjadi alat untuk menekan.

Pada 3–4 Mei 1993, buruh CPS menggelar mogok kerja. Marsinah kembali bersuara lantang. Setelah mogok, beberapa buruh dipanggil aparat militer. Situasi yang semula industrial berubah menjadi urusan 'keamanan'.

Malam 5 Mei, Marsinah hilang setelah berusaha mencari rekan-rekannya yang ditahan. Tiga hari kemudian, jasadnya ditemukan di Nganjuk, penuh luka penyiksaan. Laporan forensik menyebutkan kekerasan fisik dan seksual.

Dari situ, nama Marsinah tak lagi sekadar nama buruh pabrik—ia menjelma menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan yang membungkam.

Keadilan yang Macet dan Luka yang Tak Sembuh

Kematian Marsinah memantik solidaritas luas. Ia menerima Yap Thiam Hien Award (1993) sebagai bentuk penghormatan atas keberaniannya. Tetapi ketika publik menuntut keadilan, negara justru tersesat dalam labirin hukum.

Polisi menahan delapan orang dari jajaran manajemen CPS. Mereka diadili, dinyatakan bersalah, dan dijatuhi hukuman.

Namun sejak awal, pegiat HAM menilai proses itu cacat: pengakuan diperoleh di bawah tekanan, bukti lemah, dan banyak fakta disembunyikan. Amnesty International serta Komnas HAM menyebutnya sebagai rekayasa kasus.

Tahun 1995, Mahkamah Agung membatalkan seluruh vonis. Delapan terdakwa dibebaskan karena bukti tak sah dan proses penyidikan melanggar hukum.

Sejak itu, kasus Marsinah kembali gelap. Tidak ada tersangka baru, tidak ada proses baru, tidak ada satu pun pelaku yang dijatuhi hukuman berkekuatan tetap.

Dugaan keterlibatan unsur militer yang sempat disinggung dalam laporan HAM tak pernah diselidiki tuntas. Secara formal, kasus ini berhenti; secara moral, luka itu tetap terbuka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

Andrie Yunus dan Bayang-Bayang Marsinah: Sejarah yang Terasa Berulang

Andrie Yunus dan Bayang-Bayang Marsinah: Sejarah yang Terasa Berulang

Your Say | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:50 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ziarah ke Makam Marsinah, Buruh Hidupkan Semangat Perjuangan di May Day 2026

Ziarah ke Makam Marsinah, Buruh Hidupkan Semangat Perjuangan di May Day 2026

Foto | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:12 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh

33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:45 WIB

Kusni Kasdut: Potret Pilu Veteran yang Tersisih Setelah Indonesia Merdeka

Kusni Kasdut: Potret Pilu Veteran yang Tersisih Setelah Indonesia Merdeka

Your Say | Rabu, 22 April 2026 | 18:15 WIB

Kemensos Dukung Hamengku Buwono II Jadi Pahlawan Nasional, Ini Tahapannya

Kemensos Dukung Hamengku Buwono II Jadi Pahlawan Nasional, Ini Tahapannya

News | Selasa, 07 April 2026 | 11:10 WIB

Terkini

Tak Ada Cara Lain Pemulihan Ekonomi: Tumbuhkan Trust dan Reschedule Utang

Tak Ada Cara Lain Pemulihan Ekonomi: Tumbuhkan Trust dan Reschedule Utang

Opini | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:11 WIB

Komcad dalam Paradigma Baru SDM: dari Meja Kantor ke Garis Pertahanan

Komcad dalam Paradigma Baru SDM: dari Meja Kantor ke Garis Pertahanan

Opini | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:25 WIB

Membedah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma

Membedah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma

Opini | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB

Pustakawan, 'Makcomblang' Literasi, dan Ancaman Halusinasi AI

Pustakawan, 'Makcomblang' Literasi, dan Ancaman Halusinasi AI

Opini | Sabtu, 18 April 2026 | 08:05 WIB

Menepis Hoaks Izin Lintas Udara: Strategi Cerdik Prabowo Mengunci AS, Rusia, dan China

Menepis Hoaks Izin Lintas Udara: Strategi Cerdik Prabowo Mengunci AS, Rusia, dan China

Opini | Rabu, 15 April 2026 | 12:29 WIB

Cikeas, Anies, dan Seni Menyembunyikan Politik di Balik Kata 'Tidak Diundang'

Cikeas, Anies, dan Seni Menyembunyikan Politik di Balik Kata 'Tidak Diundang'

Opini | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:32 WIB

Wasiat Jurgen Habermas untuk Bos dan Manajer Perusahaan agar Kantor Tak Jadi Penjara

Wasiat Jurgen Habermas untuk Bos dan Manajer Perusahaan agar Kantor Tak Jadi Penjara

Opini | Senin, 16 Maret 2026 | 12:47 WIB

Momentum Ramadan: Mengubah Tragedi 'Perang Sarung' Menjadi Ruang Kreasi Melalui Masjid Ramah Anak

Momentum Ramadan: Mengubah Tragedi 'Perang Sarung' Menjadi Ruang Kreasi Melalui Masjid Ramah Anak

Opini | Senin, 02 Maret 2026 | 14:26 WIB

Di Balik Valentine: Memaknai Ulang Cinta, Mencegah Femisida dalam Pacaran

Di Balik Valentine: Memaknai Ulang Cinta, Mencegah Femisida dalam Pacaran

Opini | Jum'at, 13 Februari 2026 | 13:31 WIB

Kasus YBS dan Keberpihakan Anggaran Perlindungan Anak

Kasus YBS dan Keberpihakan Anggaran Perlindungan Anak

Opini | Selasa, 10 Februari 2026 | 15:33 WIB