Bepergian Rutin Pakai Kendaraan Pribadi? Ini Aturan Perjalanan di Masa PPKM Level 4

RR Ukirsari Manggalani | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 28 Juli 2021 | 09:48 WIB
Bepergian Rutin Pakai Kendaraan Pribadi? Ini Aturan Perjalanan di Masa PPKM Level 4
Pemeriksaan kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) oleh personel TNI di pos penyekatan PPKM Darurat Underpass Mampang, Jakarta [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Efektif berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian serta akan dievaluasi berdasar perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait, Satgas Penanganan COVID-19 merilis Surat Edaran (SE) tentang regulasi yang disesuaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Yaitu Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dengan diberlakukannya SE ini, maka aturan sebelumnya, SE No 14/2021 untuk hal yang sama dan SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi COVID-19 dinyatakan tidak berlaku.

"Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 antara lain, sampai saat ini angka positif harian kasus COVID-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan pada Selasa (27/7/2021).

Presdien Jokowi umumkan PPKM diperpanjang (Biro Kepresidenan)
Presdien Jokowi umumkan PPKM diperpanjang (Biro Kepresidenan)

Adanya pedoman Satgas ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengeluarkan aturan perjalanan transportasi di masa PPKM level 4.

Aturan itu di antaranya, SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19, SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Kemudian, SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19.

Berikut adalah aturan perjalanan di masa PPKM Level 4:

1. Perjalanan orang dalam negeri antarkota atau jarak jauh harus memenuhi syarat:

Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3:

  • Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  • Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1:

  • Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  • Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen, namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya

3. Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi  (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

4. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saat Regulasi Bertemu Realitas: Upaya Nyata Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Rumah Tangga

Saat Regulasi Bertemu Realitas: Upaya Nyata Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Rumah Tangga

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:12 WIB

Perlindungan Anak di Era Digital: PP TUNAS Mulai Disosialisasikan

Perlindungan Anak di Era Digital: PP TUNAS Mulai Disosialisasikan

Tekno | Kamis, 30 April 2026 | 12:53 WIB

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:20 WIB

Krisis Tersembunyi di Balik Belanja Online: Tanpa Regulasi Jelas, Sampah Kemasan Jadi Bom Waktu

Krisis Tersembunyi di Balik Belanja Online: Tanpa Regulasi Jelas, Sampah Kemasan Jadi Bom Waktu

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:57 WIB

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:18 WIB

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:01 WIB

Industri Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Regulasi Pemerintah

Industri Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Regulasi Pemerintah

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:29 WIB

Kenapa Rokok Diizinkan Beredar Meski Berbahaya? Memahami Logika Regulasi

Kenapa Rokok Diizinkan Beredar Meski Berbahaya? Memahami Logika Regulasi

Your Say | Minggu, 15 Maret 2026 | 09:40 WIB

Petani Terancam, Wacana Pembatasan Tar-Nikotin Dinilai Bisa Ganggu Serapan Hasil Panen

Petani Terancam, Wacana Pembatasan Tar-Nikotin Dinilai Bisa Ganggu Serapan Hasil Panen

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 10:13 WIB

Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:30 WIB

Terkini

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel

Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:10 WIB

Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri

Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:01 WIB

Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?

Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:54 WIB

Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?

Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:05 WIB

Hyundai Catat Lonjakan Penjualan Mobil Hybrid Awal 2026

Hyundai Catat Lonjakan Penjualan Mobil Hybrid Awal 2026

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:50 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Investasi Fiskal Jangka Panjang

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Investasi Fiskal Jangka Panjang

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:43 WIB

CNG Tak Cuma Bermanfaat di Dapur: Ini yang Perlu Dilakukan Indonesia di Industri Otomotif

CNG Tak Cuma Bermanfaat di Dapur: Ini yang Perlu Dilakukan Indonesia di Industri Otomotif

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:44 WIB

Mobil Listrik dan Mobil Hybrid Perlu Radiator Coolant Khusus Agar Tidak Overheat

Mobil Listrik dan Mobil Hybrid Perlu Radiator Coolant Khusus Agar Tidak Overheat

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:28 WIB

Bukan Lexi dan FreeGo, Ini Senjata Rahasia Yamaha dengan Performa Ampuh untuk Sikat Vario 125

Bukan Lexi dan FreeGo, Ini Senjata Rahasia Yamaha dengan Performa Ampuh untuk Sikat Vario 125

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:42 WIB