Industri di Indonesia Terapkan Prokes Ketat, Termasuk Sektor Otomotif

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Jum'at, 30 Juli 2021 | 08:10 WIB
Industri di Indonesia Terapkan Prokes Ketat, Termasuk Sektor Otomotif
Ilustrasi pabrik perakitan mobil dalam industri otomotif (Shutterstock).

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terus menerapkan protokol kesehatan atau prokes secara ketat dan disiplin sesuai kebijakan Pemerintah.

Dikutip dari kantor berita Antara, guna mencapai sasaran itu telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

"Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat saat ini," jelas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi tertulisnya di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Ilustrasi perakitan sepeda motor Honda. [Astra Honda Motor]
Ilustrasi perakitan sepeda motor Honda.  Diabadikan jauh sebelum COVID-19 [Astra Honda Motor]

Beberapa poin penting yang tertuang dalam SE Menperin 3/2021 antara lain:

  • Seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M (Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, Menjaga jarak, Menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, Menghindari makan bersama, serta Mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan).
  • Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat.
  • Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

"Kami mengimbau kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk melakukan pelaporan IOMKI pada hari Selasa dan Jumat sampai pukul 23.59," jelas Menperin.

Upaya ini merupakan suatu instrumen yang dapat memantau kepatuhan penerapan protokol kesehatan di sektor industri.

"Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan pelaporan mingguan IOMKI, maka akan kami evaluasi dengan memberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan hingga pencabutan IOMKI," tambah Menperin.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto menyatakan bahwa pihaknya proaktif untuk memantau perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyosialiasikan penerapan SE Menperin 3/2021.

Semua perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri harus mematuhi SE Menperin 3/2021. Hal ini sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan industri dan kawasannya.

"Misalnya, hal itu kami lakukan ketika melakukan kunjungan kerja di Kawasan Industri Suryacipta dan pabrik PT. Honda Prospect Motor, Karawang pada Rabu (28/7/2021) kemarin," jelasnya.

Peringatan tertulis bakal diberikan jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada setiap masa atau periode pelaporan.

Pembekuan izin diberikan jika perusahaan telah diberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali secara berturut-turut atau tiga kali dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak pertama kali dikenai peringatan tertulis.

"Pencabutan izin diberikan jika perusahaan telah dinonaktifkan izinnya, tetapi tetap tidak menyampaikan laporan. Selain itu, pencabutan izin diberikan kepada yang sudah menerima penonaktifan izin sebanyak dua kali," kata Dirjen KPAII.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

Yogyakarta Mantapkan Diri Jadi Pusat Industri Kreatif, Ekspor Kerajinan Tembus Pasar Dunia

Yogyakarta Mantapkan Diri Jadi Pusat Industri Kreatif, Ekspor Kerajinan Tembus Pasar Dunia

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 08:23 WIB

Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS

Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 20:21 WIB

Kemenperin Catat Industri, Kimia dan Tekstil Lagi Loyo di Februari

Kemenperin Catat Industri, Kimia dan Tekstil Lagi Loyo di Februari

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 16:51 WIB

Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02

Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 19:15 WIB

Kemenperin Bantah Isu PHK Mie Sedaap, Sebut Hanya Pekerja Outsourcing

Kemenperin Bantah Isu PHK Mie Sedaap, Sebut Hanya Pekerja Outsourcing

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 16:42 WIB

Pemerintah Ingatkan Industri Kualitas Genteng Harus Dijaga Dalam Program Gentengisasi

Pemerintah Ingatkan Industri Kualitas Genteng Harus Dijaga Dalam Program Gentengisasi

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 21:18 WIB

Tak Ada Lagi Alasan, Kemenperin Desak Industri Baja Segera Kantongi SNI

Tak Ada Lagi Alasan, Kemenperin Desak Industri Baja Segera Kantongi SNI

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 08:25 WIB

Kawasan Industri Jababeka Kini Terintegrasi Layanan TransJakarta

Kawasan Industri Jababeka Kini Terintegrasi Layanan TransJakarta

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 15:58 WIB

Harga Emas Mulai Tekan Para Pengusaha Perhiasan

Harga Emas Mulai Tekan Para Pengusaha Perhiasan

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 14:33 WIB

Terkini

Mantan Desainer iPhone Pilih Tombol Fisik untuk Mobil Listrik Ferrari Ketimbang Layar Sentuh

Mantan Desainer iPhone Pilih Tombol Fisik untuk Mobil Listrik Ferrari Ketimbang Layar Sentuh

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 16:19 WIB

Berapa Biaya Charge Mobil Listrik di Rumah? Segini Daya Listrik yang Dibutuhkan

Berapa Biaya Charge Mobil Listrik di Rumah? Segini Daya Listrik yang Dibutuhkan

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 16:09 WIB

Masa Pakai Baterai Motor Listrik Berapa Km? Ini Tanda Harus Segera Diganti

Masa Pakai Baterai Motor Listrik Berapa Km? Ini Tanda Harus Segera Diganti

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 15:48 WIB

5 Kelebihan Chery QQ3, Mobil Listrik Murah Rp146 Juta dengan Kabin Premium

5 Kelebihan Chery QQ3, Mobil Listrik Murah Rp146 Juta dengan Kabin Premium

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 15:36 WIB

Segini Biaya Ganti Baterai Mobil Listrik, Jangan Tunggu Mogok Agar Tak Boncos

Segini Biaya Ganti Baterai Mobil Listrik, Jangan Tunggu Mogok Agar Tak Boncos

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 15:35 WIB

Changan Perkenalkan Teknologi BlueCore HEV Solusi Berkendara Irit Tanpa Repot Isi Daya

Changan Perkenalkan Teknologi BlueCore HEV Solusi Berkendara Irit Tanpa Repot Isi Daya

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 15:13 WIB

5 Rekomendasi Sepeda Listrik Bisa Angkut Beban Berat 150 sampai 300 Kg, Mulai Rp3 Jutaan

5 Rekomendasi Sepeda Listrik Bisa Angkut Beban Berat 150 sampai 300 Kg, Mulai Rp3 Jutaan

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 15:05 WIB

Mengapa Hidupkan Lagi Insentif EV Bisa Redam Krisis Energi Akibat Konflik Timteng?

Mengapa Hidupkan Lagi Insentif EV Bisa Redam Krisis Energi Akibat Konflik Timteng?

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 14:51 WIB

6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga

6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 13:54 WIB

Mudah, Ini Cara Merawat Motor saat Cuaca Panas dan Terik

Mudah, Ini Cara Merawat Motor saat Cuaca Panas dan Terik

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 12:45 WIB