Catat Tanggalnya: Pemprov Jabar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli

Jum'at, 24 Juni 2022 | 19:14 WIB
Catat Tanggalnya: Pemprov Jabar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor [Instagram TMC Polda Metro Jaya].

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi warga Jabar untuk mengikuti program pemutihan pajak tersebut:

  • BBNKB: STNK asli, E-KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik, Fotokopi berkas.
  • PKB: STNK asli E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (pajak 5 tahunan), Kendaraan (Pajak 5 tahunan) dan Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI