Putusan PK Indar Atmanto Belenggu Kebebasan di Internet

Adhitya Himawan

Senin, 09 November 2015 | 13:40 WIB
Putusan PK Indar Atmanto Belenggu Kebebasan di Internet
IM2
Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto, karena dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan jaringan 2,1 Ghz atau 3G. Indar tetap diganjar hukuman sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yaitu Vonis 8 tahun dan denda Rp 300 Juta serta hukuman uang pengganti sebesar Rp 1,358 Triliun kepada IM2.
 
Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Senin (9/11/2015), Nawawi Bahrudin, Direktur LBH Pers menyatakan IM2 tidak membangun jaringan seluler (BTS), sehingga tidak dapat dikatakan telah menggunakan frekuensi sendiri. Bekerja sama dengan Indosat, IM2 berposisi sebagai penyewa jaringan seluler indosat mobile (melalui BTS Indosat). Hal ini dapat dibuktikan dengan kartu sim yang digunakan untuk mengakses internet yang dikeluarkan  oleh Indosat IM2. Bagi mereka yang wajib membayar Biaya Penggunaan Pita Frekuensi adalah Indosat sebagai BTS Pemilik, sedangkan IM2 sebagai penyewa hanya perlu membayar sewa ke Indosat. Dan BHP telah dibayar oleh Indosat kepada negara Rp. 1,3 Triliun.
 
Pemahaman penegak hukum tentang penggunaan pita frekuensi tidak sejalan dengan tatanan teknis telekomunikasi dan regulasi, maka dapat dianalogikan bahwa setiap orang termasuk Jaksa, Hakim yang menggunakan Smartphone, Handphone atau laptop untuk berinternetan maka bisa juga dikriminalkan menggunakan pita frekuensi tanpa izin.
 
Menteri Kemenkominfo yang oleh UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dinyatakan sebagai pembina dan pengawas sektor telekomunikasi telah menyatakan dalam dua suratnya bahwa kerjasama Indosat dengan IM2 sudah sesuai peraturan perundangan dan peraturan pelaksanannya.
 
Oleh karena itu kami, Lembaga bantuan Hukum (LBH) Pers menyatakan sikap menolak Putusan PK Indar Atmanto, krn berpotensi membelenggu kebebasan mendapatkan manfaat pendidikan, informasi, sosial dan ekonomi dari internet. Kedua, menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara. yang mengakibatkan kurang lebih 300 penyelenggara Internet di Indonesia terancam di penjara.
 
Ketiga, mendorong Kementrian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha. "Serta mendukung Indar Atmanto untuk mengajukan Peninjauan Kembali sekali lagi untuk terciptanya keadilan dan kepastian hukum," tambah Nawawi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi

Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi

News | Sabtu, 12 September 2026 | 16:35 WIB

Bukan Sekadar AI Cloud, Zankore by Indosat Siapkan Infrastruktur GPU NVIDIA Skala 1 GW

Bukan Sekadar AI Cloud, Zankore by Indosat Siapkan Infrastruktur GPU NVIDIA Skala 1 GW

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 16:17 WIB

Disokong Nvidia dan Indosat, Perusahaan AI Indonesia Raih Pinjaman Rp54,3 Triliun

Disokong Nvidia dan Indosat, Perusahaan AI Indonesia Raih Pinjaman Rp54,3 Triliun

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 13:55 WIB

Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Andrie Yunus Mandek, LBH Jakarta Tuding KY Takut Militer

Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Andrie Yunus Mandek, LBH Jakarta Tuding KY Takut Militer

News | Rabu, 09 September 2026 | 16:43 WIB

Sarjito Resmi Dilantik Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS 2026-2031

Sarjito Resmi Dilantik Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS 2026-2031

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 15:21 WIB

Hukuman Pelaku Serangan Andrie Yunus Dipangkas, Aktivis Geruduk MA

Hukuman Pelaku Serangan Andrie Yunus Dipangkas, Aktivis Geruduk MA

Foto | Senin, 07 September 2026 | 16:28 WIB

TAUD Tak Terima Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Batal Dipecat, Sebut Peradilan Militer Omong Kosong

TAUD Tak Terima Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Batal Dipecat, Sebut Peradilan Militer Omong Kosong

News | Senin, 07 September 2026 | 14:56 WIB

AI Makin Pintar, Indosat Ingatkan Satu Hal: Manusia Tetap Penentu Arah Teknologi

AI Makin Pintar, Indosat Ingatkan Satu Hal: Manusia Tetap Penentu Arah Teknologi

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 10:20 WIB

IdeaFest 2026 Angkat Tema Re:Humanize, Ajak Masyarakat Menempatkan Manusia Sebagai Pusat di Era AI

IdeaFest 2026 Angkat Tema Re:Humanize, Ajak Masyarakat Menempatkan Manusia Sebagai Pusat di Era AI

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 18:44 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×