Putusan PK Indar Atmanto Belenggu Kebebasan di Internet

Adhitya Himawan | Suara.com

Senin, 09 November 2015 | 13:40 WIB
Putusan PK Indar Atmanto Belenggu Kebebasan di Internet
IM2
Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto, karena dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan jaringan 2,1 Ghz atau 3G. Indar tetap diganjar hukuman sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yaitu Vonis 8 tahun dan denda Rp 300 Juta serta hukuman uang pengganti sebesar Rp 1,358 Triliun kepada IM2.
 
Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Senin (9/11/2015), Nawawi Bahrudin, Direktur LBH Pers menyatakan IM2 tidak membangun jaringan seluler (BTS), sehingga tidak dapat dikatakan telah menggunakan frekuensi sendiri. Bekerja sama dengan Indosat, IM2 berposisi sebagai penyewa jaringan seluler indosat mobile (melalui BTS Indosat). Hal ini dapat dibuktikan dengan kartu sim yang digunakan untuk mengakses internet yang dikeluarkan  oleh Indosat IM2. Bagi mereka yang wajib membayar Biaya Penggunaan Pita Frekuensi adalah Indosat sebagai BTS Pemilik, sedangkan IM2 sebagai penyewa hanya perlu membayar sewa ke Indosat. Dan BHP telah dibayar oleh Indosat kepada negara Rp. 1,3 Triliun.
 
Pemahaman penegak hukum tentang penggunaan pita frekuensi tidak sejalan dengan tatanan teknis telekomunikasi dan regulasi, maka dapat dianalogikan bahwa setiap orang termasuk Jaksa, Hakim yang menggunakan Smartphone, Handphone atau laptop untuk berinternetan maka bisa juga dikriminalkan menggunakan pita frekuensi tanpa izin.
 
Menteri Kemenkominfo yang oleh UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dinyatakan sebagai pembina dan pengawas sektor telekomunikasi telah menyatakan dalam dua suratnya bahwa kerjasama Indosat dengan IM2 sudah sesuai peraturan perundangan dan peraturan pelaksanannya.
 
Oleh karena itu kami, Lembaga bantuan Hukum (LBH) Pers menyatakan sikap menolak Putusan PK Indar Atmanto, krn berpotensi membelenggu kebebasan mendapatkan manfaat pendidikan, informasi, sosial dan ekonomi dari internet. Kedua, menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara. yang mengakibatkan kurang lebih 300 penyelenggara Internet di Indonesia terancam di penjara.
 
Ketiga, mendorong Kementrian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha. "Serta mendukung Indar Atmanto untuk mengajukan Peninjauan Kembali sekali lagi untuk terciptanya keadilan dan kepastian hukum," tambah Nawawi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:57 WIB

IM3 dan Tri Hadirkan Google Gemini AI di Paket Data Tanpa Langganan Mahal

IM3 dan Tri Hadirkan Google Gemini AI di Paket Data Tanpa Langganan Mahal

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 09:10 WIB

Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs

Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs

News | Rabu, 08 April 2026 | 10:42 WIB

Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi

Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:00 WIB

Trafik Data Naik 20 Persen Saat Lebaran 2026, Indosat Andalkan AI untuk Pantau Jaringan Real-Time

Trafik Data Naik 20 Persen Saat Lebaran 2026, Indosat Andalkan AI untuk Pantau Jaringan Real-Time

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:49 WIB

Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua

Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua

Foto | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:00 WIB

Indosat Gandeng NVIDIA, Teknologi AI Kini Siap Menjangkau Seluruh Indonesia

Indosat Gandeng NVIDIA, Teknologi AI Kini Siap Menjangkau Seluruh Indonesia

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 10:20 WIB

Indosat Gandeng Safaricom, Hadirkan AI dan M-PESA untuk Layanan Digital Lebih Cerdas

Indosat Gandeng Safaricom, Hadirkan AI dan M-PESA untuk Layanan Digital Lebih Cerdas

Tekno | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:43 WIB

11 Jam Live TikTok di Jalur Mudik, Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

11 Jam Live TikTok di Jalur Mudik, Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Tekno | Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:44 WIB

Samsung Galaxy S26 Resmi Dibundling IM3 Platinum, Kuota Tembus 1 TB

Samsung Galaxy S26 Resmi Dibundling IM3 Platinum, Kuota Tembus 1 TB

Tekno | Rabu, 11 Maret 2026 | 09:23 WIB

Terkini

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 02:47 WIB

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Press Release | Minggu, 18 Agustus 2024 | 21:30 WIB

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 18:05 WIB

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:20 WIB

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:10 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:05 WIB

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:11 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 07:50 WIB

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Press Release | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 19:05 WIB