"Kami dukung, makanya silakan proses hukum, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan saja," ucapnya.
Kompol Fathir mengatakan kalau tersangka dipulangkan maka akan menimbulkan pertanyaan bagi korban lainnya.
"Contoh ada tiga orang datang ke saya, pak Hasibuan mohon maaf, contoh ibu ini jadi korban, saya ini melapor pak, terus kenapa tersangkanya terlapornya dipulangkan, itu satu, satunya lagi begitu juga," ungkap Kompol Fathir.
Dirinya menegaskan kalau pemaksaan kehendak agar tersangka dipulangkan membuat hukum menjadi tidak ada fungsinya.
"Kalau begini hukum gak ada ini, kalau bapak ingin paksakan kehendak," keluh Fathir.
"Berarti si pelapor juga memaksakan kehendak," balas Mayor Dedi.
Kompol Fathir mengaku kedatangan Mayor Dedi dan sejumlah prajurit TNI dengan cara yang kurang elok. Hal ini membuat Mayor Dedi kembali melontarkan perkataan dengan nada tinggi.
"Saya mau silaturahmi ada yang salah dengan silaturahmi seperti ini," jelasnya.
"Hargai proses hukum," timpal Fathir.
Baca Juga: RM BTS Mengungkapkan Alasan di Balik Potongan Rambutnya yang Pendek
Dalam unggahan selanjutnya, tersangka ARH akhirnya ditangguhkan Polrestabes Medan. Dirinya melenggang keluar dari Polrestabes Medan.
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian membenarkan kedatangan prajurit TNI ke Polrestabes Medan. Rico mengaku kedatangan Mayor Dedi dan prajurit TNI lainnya ingin menanyakan soal penangguhan ARH.
Mayor Dedi disebut masih ada hubungan saudara dengan ARH yang terjerat kasus dugaan pemalsuan surat keterangan tanah.
"Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana. Setelah dijelaskan mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini jam 14.00 WIB," kata Rico.
Dirinya mengaku bahwa penangguhan penahanan terhadap ARH telah ditindaklanjuti oleh pihak Polrestabes Medan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedatangan prajurit TNI untuk berkoordinasi terkait proses hukum ARH.