Korban Kejahatan Siber Keuangan, Kini Bisa Dapat Ganti Rugi

Tantrum

Kamis, 09 Juni 2022 | 14:54 WIB
Korban Kejahatan Siber Keuangan, Kini Bisa Dapat Ganti Rugi
suara.com

TANTRUM - Prinsip penanganan pengaduan nasabah korban kejahatan siber, kini telah diatur dalam peraturan OJK No.6/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

"Oleh karena itu, pelaku jasa keuangan, termasuk perbankan, harus menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai perlindungan konsumen," ujar Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto 

Selain itu, jika kerugian yang diterima masyarakat disebabkan oleh sistem atau infrastruktur perbankan, maka bank harus mengganti.

"Pelaku usaha jasa keuangan juga dilarang mengenakan biaya kepada konsumen dalam menjalankan prosedur pengaduan," kata Anung.

Saat ini, kejahatan siber menjadi salah satu tantangan di tengah era digitalisasi yang terus berkembang. Masyarakat sebagai pengguna layanan digital kerap menjadi korban atas serangan siber yang dilakukan oleh peretas.

Selain menjadi korban, masyarakat terkadang juga bingung untuk melaporkan tatkala terkena serangan siber, sehingga nasabah menggunakan media sosial untuk berkeluh kesah dan viral.

OJK pun telah mengatur mengenai mekanisme pengaduan konsumen di POJK No.18/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur batas waktu penyelesaian sengketa yang harus dipenuhi oleh perbankan.

OJK juga menyediakan layanan kepada masyarakat untuk menyalurkan pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan dalam aplikasi tersebut.

Dalam tataran teknis, lanjut Anung, OJK juga telah mengeluarkan surat edaran OJK No.2/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Jasa Keuangan yang mengatur secara detail terkait pelayanan dan penyelesaian pengaduan pada pelaku jasa keuangan.

"Jadi sebenarnya kami sudah memiliki outline mengantisipasi potensi, apakah itu kesalahan nasabah atau kesalahan bank mengalami kerugian akibat transaksi digital. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal digital tadi," kata Anung.

Dari sisi perbaikan regulasi, kata Anung, OJK akan merevisi POJK mengenai manajemen risiko teknologi informasi (MRTI) menjadi POJK mengenai penyelenggaraan teknologi informasi, yang cakupannya akan lebih luas, tidak terbatas pada manajemen risiko saja.

Anung jmengingatkan pentingnya literasi digital nasabah sebagai kunci di era digital.

"Karena peretas mengincar lapisan terlemah dalam ekosistem perbankan digital yaitu nasabah. Oleh sebab itu, literasi digital masyarakat harus terus ditingkatkan oleh seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK

Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:34 WIB

Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya

Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:06 WIB

Rupiah Nyaris Jebol ke Rp18.000! Himbara Ramai-ramai Tunjuk Thomas Djiwandono, Ada Apa?

Rupiah Nyaris Jebol ke Rp18.000! Himbara Ramai-ramai Tunjuk Thomas Djiwandono, Ada Apa?

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:25 WIB

Rupiah Nyaris Jebol Rp18.000 per Dolar AS, BI Mulai Kewalahan: Kami Tidak Bisa Sendirian!

Rupiah Nyaris Jebol Rp18.000 per Dolar AS, BI Mulai Kewalahan: Kami Tidak Bisa Sendirian!

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:53 WIB

IHSG Ambruk 4 Persen, Bank Mulai Jual Dolar Rp18.000

IHSG Ambruk 4 Persen, Bank Mulai Jual Dolar Rp18.000

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:29 WIB

Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah, Rangkul 4.850 Pendonor di Seluruh Indonesia

Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah, Rangkul 4.850 Pendonor di Seluruh Indonesia

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:16 WIB

Bank Indonesia Optimistis Inflasi Terkendali, Apa Buktinya?

Bank Indonesia Optimistis Inflasi Terkendali, Apa Buktinya?

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:54 WIB

Fitch Afirmasi Peringkat Bank Jago (ARTO) di Level A dengan Outlook Stabil

Fitch Afirmasi Peringkat Bank Jago (ARTO) di Level A dengan Outlook Stabil

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:29 WIB

Rapor Perbankan April 2026: Bank Mandiri Solid, Bagaimana dengan BCA?

Rapor Perbankan April 2026: Bank Mandiri Solid, Bagaimana dengan BCA?

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:10 WIB

Ratusan Bank dan Bank Syariah Resmi Merger Massal, Ini Dampaknya!

Ratusan Bank dan Bank Syariah Resmi Merger Massal, Ini Dampaknya!

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:15 WIB

Terkini

Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Kalbar | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:20 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan

Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan

Jakarta | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:06 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Timnas Putri Indonesia Takluk dari Singapura, Satoru Mochizuki Minta Maaf

Timnas Putri Indonesia Takluk dari Singapura, Satoru Mochizuki Minta Maaf

Jabar | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:24 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Mengenal Rontgen Gigi 3D: Teknologi yang Bantu Diagnosis Lebih Akurat dan Cepat

Mengenal Rontgen Gigi 3D: Teknologi yang Bantu Diagnosis Lebih Akurat dan Cepat

Health | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:17 WIB

TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan

TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:13 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB