Terungkap 2 Alasan Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Kejari Serang

tasikmalaya | Suara.com

Selasa, 01 November 2022 | 06:08 WIB
Terungkap 2 Alasan Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Kejari Serang
Kolase foto Nikita Mirzani yang dikabarkan surat permohonan penangguhan penahanannya ditolak mentah Kejar Serang. (Instagram)

SuaraTasikmalaya.id – Usai kliennya ditahan di Rutan Serang, Banten, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani kabarnya telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Namun sayang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mizani.

Hal tersebut disampaikan oleh Freddy D Simandjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di depan awak media yang memutuskan tetap menahan Nikita Mirzani di Rutan Serang dalam 20 hari ke depan.

“Setelah menimbang atau pendapat yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan atas nama tersangka NM, maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari tersangka atas NM,” kata Freddy D Simandjuntak, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (1/11/2022).

Freddy D Simandjuntak selaku Kepala Kejari Serang yang memberikan keterangan terkait penolakan surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dengan mempertimbangkan dua alasan. [YouTube Intens Investigasi]
Freddy D Simandjuntak selaku Kepala Kejari Serang yang memberikan keterangan terkait penolakan surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dengan mempertimbangkan dua alasan. (sumber: YouTube Intens Investigasi)

Lebih lanjut, Kepala Kejari Serang itu mengatakan alasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menahan Nikita Mirzani adalah sesuai pasal subyektif yang khawatir Nikita melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

“Alasannya adalah seperti yang sudah disampaikan yaitu pertama alasan subyektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHP,” tutur Freddy.

Kemudian Freddy mengatakan alasan lainnya JPU menolak penangguhan Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani itu berkaitan dengan pasal subyektif yang digunakan sehingga khawatir akan mempersulit pemeriksaan jika dikabulkan.

Selain itu, kemajuan penanganan kasus yang menyeret Nikita Mirzani ini telah masuk ke penyerahan tahap II sehingga menurut Freddy hal tersebut turut jadi alasan JPU tak kabulkan permohonan penangguhan penahanan pihak terlapor.

Adapun lima JPU yang disampaikan Freddy yang telah disiapkan dari Kejari Serang untuk menyusun surat dakwaan Nikita Mirzani.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani diputuskan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, 25 Oktober 2022 hingga Senin, 13 November 2022 mendatang.

Hal tersebut merupakan buntut dari dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra, sosok yang tengah menjain hubungan khusus dengan penyanyi Nindy Ayunda.

Alhasil, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)


Sumber: YouTube Intens Investigasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dari Jerman, Doa Tulus Bunda Corla untuk Nyai Nikita Mirzani

Dari Jerman, Doa Tulus Bunda Corla untuk Nyai Nikita Mirzani

| Selasa, 01 November 2022 | 05:30 WIB

Segini Jumlah Jaksa yang Disiapkan Untuk Persidangan Nikita Mirzani

Segini Jumlah Jaksa yang Disiapkan Untuk Persidangan Nikita Mirzani

| Senin, 31 Oktober 2022 | 23:20 WIB

Jelang Sidang Perdana Nikita Mirzani, Kejaksaan Siapkan Lima Jaksa Penuntut Umum

Jelang Sidang Perdana Nikita Mirzani, Kejaksaan Siapkan Lima Jaksa Penuntut Umum

| Senin, 31 Oktober 2022 | 23:04 WIB

Sahabat Heran dengan Kasus Nikita Mirzani yang Selalu Ditangani Berlebihan, Fitri Salhuteru: Setiap Kali Nikita Punya Salah...

Sahabat Heran dengan Kasus Nikita Mirzani yang Selalu Ditangani Berlebihan, Fitri Salhuteru: Setiap Kali Nikita Punya Salah...

| Senin, 31 Oktober 2022 | 21:08 WIB

5 Orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Disiapkan Kejari Serang untuk Sidang Kasus Nikita Mirzani

5 Orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Disiapkan Kejari Serang untuk Sidang Kasus Nikita Mirzani

| Senin, 31 Oktober 2022 | 20:37 WIB

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tunggu Pemberitahuan Resmi Soal Permohonan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tunggu Pemberitahuan Resmi Soal Permohonan Penangguhan Penahanan

| Senin, 31 Oktober 2022 | 20:24 WIB

Sahabat Ungkap Rival Nikita Mirzani Girang Tahu Ibu Tiga Anak Itu Mendekam di Rutan Serang

Sahabat Ungkap Rival Nikita Mirzani Girang Tahu Ibu Tiga Anak Itu Mendekam di Rutan Serang

| Senin, 31 Oktober 2022 | 20:17 WIB

Bak Tutup Pintu Damai, Pengacara Nikita Mirzani Tegaskan Tak Ada Perdamaian, Fahmi Bachmid Sebut Pihak Lawan Hanya Geer

Bak Tutup Pintu Damai, Pengacara Nikita Mirzani Tegaskan Tak Ada Perdamaian, Fahmi Bachmid Sebut Pihak Lawan Hanya Geer

| Senin, 31 Oktober 2022 | 20:00 WIB

Ungkap Alasan Teriak-teriak di Kejaksaan Negeri Serang, Nikita Mirzani Kirim Secarik Surat

Ungkap Alasan Teriak-teriak di Kejaksaan Negeri Serang, Nikita Mirzani Kirim Secarik Surat

Banten | Senin, 31 Oktober 2022 | 20:00 WIB

Indra Tarigan Minta Ponsel dan Akun Medsos Nikita Mirzani Disita

Indra Tarigan Minta Ponsel dan Akun Medsos Nikita Mirzani Disita

| Senin, 31 Oktober 2022 | 19:55 WIB

Terkini

Realme P4 Lite 5G Resmi Meluncur: HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 7000 mAh

Realme P4 Lite 5G Resmi Meluncur: HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 7000 mAh

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:35 WIB

Tegas! SPPG yang Mencemari Area Masjid di Bogor Disuspend

Tegas! SPPG yang Mencemari Area Masjid di Bogor Disuspend

Bogor | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:32 WIB

50 Kata-kata Sungkem Lebaran Bahasa Jawa yang Halus dan Menyentuh di Idul Fitri 1447 Hijriah

50 Kata-kata Sungkem Lebaran Bahasa Jawa yang Halus dan Menyentuh di Idul Fitri 1447 Hijriah

Jawa Tengah | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:30 WIB

VIVIZ, Lee Mujin, BE'O Serentak Ajukan Akhiri Kontrak, Agensi Beri Komentar

VIVIZ, Lee Mujin, BE'O Serentak Ajukan Akhiri Kontrak, Agensi Beri Komentar

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:30 WIB

Denada Anggap Tak Penting Ungkap Identitas Ayah Kandung Ressa

Denada Anggap Tak Penting Ungkap Identitas Ayah Kandung Ressa

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:30 WIB

35 Link Twibbon Idulfitri 2026 Gratis Download dan Langsung Pakai

35 Link Twibbon Idulfitri 2026 Gratis Download dan Langsung Pakai

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:29 WIB

Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG

Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG

Jatim | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:27 WIB

Xiaomi Pad 8 Resmi Meluncur, Tablet Flagship Tipis dengan Snapdragon 8s Gen 4 dan Layar 3.2K 144Hz

Xiaomi Pad 8 Resmi Meluncur, Tablet Flagship Tipis dengan Snapdragon 8s Gen 4 dan Layar 3.2K 144Hz

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:25 WIB

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB

Lansia Tasikmalaya Ditelantarkan Sopir Elf, Jalan Kaki 3 Km dalam Kebingungan Demi Bisa Pulang

Lansia Tasikmalaya Ditelantarkan Sopir Elf, Jalan Kaki 3 Km dalam Kebingungan Demi Bisa Pulang

Jabar | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:15 WIB