Apa Tiktok Cash, Layanan yang Diblokir Kominfo?

Liberty Jemadu

Rabu, 10 Februari 2021 | 18:17 WIB
Apa Tiktok Cash, Layanan yang Diblokir Kominfo?
Logo Kementerian Kominfo. [Istimewa]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu (10/2/2021) mengumumkan telah memblokir situs Tiktokcash atau Tiktok Cash karena dinilai menyediakan layanan transaksi elektronik melanggar hukum.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara, Rabu (10/2/2021).

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memperingatkan publik untuk tidak tergiur dengan tawaran Tiktokcash, yang diduga ilegal.

"Sehubungan dengan informasi maraknya tawaran entitas investasi Tiktokcash atau Tiktok Cash, OJK Sultra selaku Ketua Satgas Waspada Investasi Daerah mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam menggunakan produk dimaksud sehubungan sampai saat ini legalitas entitas dimaksud belum jelas," kata Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution di Kendari, Selasa (9/2/2021).

TikTok, aplikasi media sosial populer yang namanya mirip dengan TikTok Cash, mengaku tak berhubungan dengan situs tersebut dan meminta publik untuk berhati-hati dengan layanan yang ditawarkan oleh perusahaan itu.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo.

Nonton video TikTok dan dapat uang

Tiktokcash atau Tiktok Cash, dalam situsnya, mengaku sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet. Para pengguna dijanjikan uang atau pendapatan cukup lumayan jika bersedia mengikuti skema bisnisnya.

Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Tetapi sebelum mendapatkan uang, para pengguna diminta untuk mendaftar, memberikan nomor telepon, alamat email, serta menyetorkan uang.

baca juga

Tiktokcash atau Tiktok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti pekerja sementara seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari, hingga general manajer seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Adapun situs Tiktokcash, saat berita ini tayang pada Rabu sore, sudah tak bisa diakses lagi.

Pada Rabu siang situs layanan itu masih bisa diakses. Di dalamnya terdapat pengumuman atas nama Tiktokcash Asia Pasifik, yang isinya menyatakan bahwa Tiktok Cash menjadi korban "serangan/berita palsu" dan kini sedang berkoordinasi dengan penegak hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank

Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Destri Damayanti Jadi Gubernur BI, Ketua OJK: Makin Banyak Perempuan Duduki Posisi Strategis

Destri Damayanti Jadi Gubernur BI, Ketua OJK: Makin Banyak Perempuan Duduki Posisi Strategis

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:05 WIB

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Transaksi Kripto Terus Meroket

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Transaksi Kripto Terus Meroket

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Jumlah Konsumen Kripto Naik Tapi Transaksi Anjlok Tajam

Jumlah Konsumen Kripto Naik Tapi Transaksi Anjlok Tajam

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:49 WIB

Komoditas yang Diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Ditetapkan OJK

Komoditas yang Diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Ditetapkan OJK

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Tok! Sardjito Resmi Jadi Bos Bursa Mineral OJK

Tok! Sardjito Resmi Jadi Bos Bursa Mineral OJK

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:13 WIB

6 HP untuk Live Streaming TikTok dan Shopee, RAM 8GB dan Baterai 5.000 mAh ke Atas

6 HP untuk Live Streaming TikTok dan Shopee, RAM 8GB dan Baterai 5.000 mAh ke Atas

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:12 WIB

Kasus Rekening Botok, Bisakah Bank Memblokir Rekening Nasabah?

Kasus Rekening Botok, Bisakah Bank Memblokir Rekening Nasabah?

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:08 WIB

OJK Dalami Rekening Warga Pati yang Diblokir Sementara

OJK Dalami Rekening Warga Pati yang Diblokir Sementara

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:48 WIB

4 Penyebab Rekening Warga Bisa 'Diblokir' Aparat, Perwakilan Massa Pati Kena yang Mana?

4 Penyebab Rekening Warga Bisa 'Diblokir' Aparat, Perwakilan Massa Pati Kena yang Mana?

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:09 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×