Masalah dalam UU ITE Tak Bisa Diselesaikan Hanya oleh Pedoman

Liberty Jemadu | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 24 Juni 2021 | 16:43 WIB
Masalah dalam UU ITE Tak Bisa Diselesaikan Hanya oleh Pedoman
Menko Polhukam Mahfud MD, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memperlihatkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang telah ditandatangani di Jakarta, Rabu (23/6/2021). [Antara/Humas Kemenko Polhukam]

Suara.com - Koalisi Serius Revisi UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) menegaskan bahwa SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang diteken kemarin (23/6/2021) tidak akan menyelesaikan masalah yang dipicu oleh undang-undang kontroversial tersebut.

"Koalisi Serius Revisi UU ITE menegaskan bahwa masih terdapat permasalahan dalam implementasi UU ITE yang tidak dapat diselesaikan dengan pedoman," tegas koalisi tersebut dalam pernyataannya, Kamis (24/6/2021).

Mereka menilai pokok permasalahan UU ITE adalah kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warganegara dan karenanya melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Selain itu koalisi juga menilai pemerintah menyusun SKB Pedoman Implementasi UU ITE dalam ruang gelap, menghindar dari partisipasi publik. Dokumen itu sendiri diteken tiba-tiba pada kemarin siang sebelum diumumkan ke publik.

"Padahal, partisipasi publik yang bermakna, efektif dan inklusif merupakan bagian yang sangat penting dalam penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia," bunyi pernyataan itu lebih lanjut.

Lebih lanjut, Koalisi Serius Revisi UU ITE mengingatkan pemerintah bahwa pedoman tersebut menjadi bentuk penegasan bahwa UU ITE mengandung banyak masalah. Karena itu, pedoman tidak boleh dijadikan sebagai proses pengganti revisi UU ITE.

"Dalam hal ini, pemerintah harus tetap berkomitmen untuk merevisi UU ITE. Sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1945 yang menegaskan bahwa pembatasan hak asasi manusia haruslah oleh undang-undang," imbuh koalisi tersebut.

Koalisi Serius Revisi UU ITE terdiri dari Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta.

Selain itu ada bergabung juga LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:05 WIB

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

News | Senin, 09 Maret 2026 | 22:04 WIB

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:01 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 15:18 WIB

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 10:58 WIB

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

News | Senin, 08 Desember 2025 | 21:59 WIB

Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?

Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?

Your Say | Rabu, 05 November 2025 | 14:40 WIB

Terkini

50 Kode Redeem FF Terbaru 30 April 2026: Klaim Bundle Gintoki, Magic Cube Hingga Motor Gintama

50 Kode Redeem FF Terbaru 30 April 2026: Klaim Bundle Gintoki, Magic Cube Hingga Motor Gintama

Tekno | Kamis, 30 April 2026 | 21:05 WIB

26 Kode Redeem FC Mobile 30 April 2026: Sikat Ronaldo TOTS dan Olise Tanpa Top Up Dijamin Gacor

26 Kode Redeem FC Mobile 30 April 2026: Sikat Ronaldo TOTS dan Olise Tanpa Top Up Dijamin Gacor

Tekno | Kamis, 30 April 2026 | 20:05 WIB

Gaming Maraton Lebih Nyaman, Infinix GT 50 Pro Jaga Suhu Tetap Aman

Gaming Maraton Lebih Nyaman, Infinix GT 50 Pro Jaga Suhu Tetap Aman

Tekno | Kamis, 30 April 2026 | 18:16 WIB

ZTE dan XLSMART Resmikan Innovation Center di Jakarta, Percepat Adopsi 5G-A dan AI di Indonesia

ZTE dan XLSMART Resmikan Innovation Center di Jakarta, Percepat Adopsi 5G-A dan AI di Indonesia

Tekno | Kamis, 30 April 2026 | 15:19 WIB

5 HP Xiaomi Kamera Leica Termurah, Hasil Jepretan Mewah ala Fotografer Pro

5 HP Xiaomi Kamera Leica Termurah, Hasil Jepretan Mewah ala Fotografer Pro

Tekno | Kamis, 30 April 2026 | 14:53 WIB

Garmin Instinct 3 Rilis Warna Baru: Smartwatch Tangguh Kini Jadi Tren Fashion Urban 2026

Garmin Instinct 3 Rilis Warna Baru: Smartwatch Tangguh Kini Jadi Tren Fashion Urban 2026

Tekno | Kamis, 30 April 2026 | 14:43 WIB

5 Rekomendasi Mic Clip On Wireless Murah tapi Bagus, Cocok buat Konten Kreator Pemula

5 Rekomendasi Mic Clip On Wireless Murah tapi Bagus, Cocok buat Konten Kreator Pemula

Tekno | Kamis, 30 April 2026 | 14:34 WIB

Siapa Pendiri Friendster? Media Sosial yang Pernah Berjaya, Mati, Kini Bangkit Lagi di 2026

Siapa Pendiri Friendster? Media Sosial yang Pernah Berjaya, Mati, Kini Bangkit Lagi di 2026

Tekno | Kamis, 30 April 2026 | 14:24 WIB

5 Rekomendasi HP OPPO dengan Fitur Kamera 0.5 Keluaran Baru: Fitur Flagship, Harga Irit

5 Rekomendasi HP OPPO dengan Fitur Kamera 0.5 Keluaran Baru: Fitur Flagship, Harga Irit

Tekno | Kamis, 30 April 2026 | 13:45 WIB

Cara Hapus Cache di HP Samsung, Cukup 3 Langkah Mudah Ini

Cara Hapus Cache di HP Samsung, Cukup 3 Langkah Mudah Ini

Tekno | Kamis, 30 April 2026 | 12:54 WIB