Kasus Jual Beli Selfie KTB, OJK dan Polisi Diminta Serius Berantas Pinjol Ilegal

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 29 Juni 2021 | 15:57 WIB
Kasus Jual Beli Selfie KTB, OJK dan Polisi Diminta Serius Berantas Pinjol Ilegal
Ilustrasi e-KTP. [dok.Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal menyusul jual beli selfie KTP secara tidak sah yang makin marak di platform media sosial.

"Kasus selfie KTP yang diperjualbelikan ini memang cukup meresahkan karena dibarengi atau diikuti dengan tindak kejahatan transfer tanpa sepengetahuan korban ke rekeningnya oleh pinjol ilegal," kata Pratama Persadha melalui percakapan WhatsApp kepada Antara, Selasa (29/6/2021).

Pratama mengemukakan hal itu ketika merespons jual beli data pribadi di media sosial yang harganya rata-rata mulai Rp 15.000 hingga Rp 25.000 atau tergantung pada kelengkapan identitas yang ada dan baru atau lamanya data tersebut.

Jika ditelusuri kata Pratama, asal mula kebocoran ini, kemudian diperjualbelikannya foto KTP selfie adalah dari vendor yang membantu verifikasi dari berbagai aplikasi.

Menurut dia, tidak hanya aplikasi populer semacam dompet digital, aplikasi seperti PLN mobile juga membutuhkan foto KTP selfie untuk verifikasi. Untuk membantu verifikasi ini, ternyata diperbantukan pihak ketiga sebagai vendor.

Selain itu, ada pula yang berasal dari kebocoran pinjol ilegal juga, bahkan jumlahnya relatif cukup banyak. Hal ini mengingat mereka ini tidak concern terhadap security sehingga para pelaku kejahatan siber mudah sekali meretasnya.

Dalam kasus yang pertama kali viral, kata Pratama, adalah saat pegawai vendor yang melakukan verifikasi OVO, ternyata langsung melakukan kontak via WA kepada orang yang datanya sedang mereka verifikasi. Hal ini lantas viral di medsos.

"Celah inilah yang juga dimanfaatkan dengan menjual foto selfie ke pinjol ilegal," kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) ini.

Sebenarnya, lanjut Pratama, ada dua hal yang dilakukan, yakni pertama pinjol melakukan transfer ke rekening pemilik kartu tanda penduduk (KTP) asli dengan harapan pinjol bisa menagih dengan bunga tinggi.

Baca Juga: Heboh Jutaan Data Selfie KTP Dijual Bebas, Ini Kata Pengamat

Kedua, pelaku yang memiliki foto KTP selfie ini bisa saja membuat rekening palsu, kemudian melakukan apply ke pinjol dan transfer ke rekening yang mereka buat. Kedua hal tersebut sama-sama sangat merugikan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI