Menperin Lepas Ekspor Mesin Cuci Produksi Pabrik Baru Panasonic, Hasil Relokasi dari China

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 23 September 2021 | 15:39 WIB
Menperin Lepas Ekspor Mesin Cuci Produksi Pabrik Baru Panasonic, Hasil Relokasi dari China
Ilustrasi produk teknologi Panasonic (Shutterstock).

Suara.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melepas ekspor produk mesin cuci yang diproduksi oleh pabrik milik PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PT PMI) ke Jepang, yang mana pabrik tersebut merupakan hasil relokasi dari China.

"Ini buah dari kerja Kementerian Perindustrian meyakinkan Panasonic, juga pabrik lain untuk melakukan relokasi ke Indonesia," kata Menperin kepada Antara melalui pesan elektronik di Jakarta, usai menghadiri pelepasan ekspor mesin cuci Panasonic ke Jepang secara virtual, Kamis (23/9/2021).

Pemerintah serius dalam upaya pengelolaan dan perbaikan iklim usaha khususnya bagi pelaku industri di Tanah Air, dengan ditandai berbagai kebijakan probisnis yang telah dikeluarkan untuk mendukung hal tersebut.

Sebagai hasilnya, Agus menyebut bahwa investor telah merelokasi pabrik mesin cuci dari Tiongkok ke Indonesia.

Menperin menyampaikan, relokasi dan ekspor produk mesin cuci ke Jepang tersebut sangat membanggakan, karena negara itu dikenal memilik pasar yang sangat sensitif dan selektif terhadap kualitas produk.

"Artinya, kualitas mesin cuci produksi PT. PMI ini luar biasa,” ungkap Menperin.

Ia menyampaikan, relokasi pabrik tersebut merupakan hasil dialog Menperin dengan para pemegang merek saat melakukan kunjungan kerja ke Jepang pada Maret lalu.

“Selain pabrik mesin cuci, kita juga merelokasi pabrik lemari es dari Thailand yang produknya akan diekspor ke Jepang dan Hong Kong,” jelas Menperin.

Kemudian, Menperin juga menyebut ada relokasi pabrik pendingin ruangan dari China ke Indonesia.

Baca Juga: PPnBM Mobil Baru 100% Ditanggung Pemerintah, Penerimaan Pajak Bisa Naik Rp 2,2 Triliun

Kemenperin mencatat, ekspor mesin cuci menembus 14 miliar dolar AS sepanjang 2020, mengalami kenaikan 107 persen dibandingkan capaian tahun 2019 sebesar 6,76 miliar dolar AS. Pada semester I-2021, ekspor mesin cuci mencapai 4,85 miliar dolar AS.

Menperin menjelaskan, pengelolaan dan perbaikan iklim usaha telah diakomodasi oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU tersebut, para pelaku industri di tanah air mendapatkan berbagai kemudahan, mulai dari izin usaha hingga pemberian insentif fiskal dan nonfiskal. Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah dalam mendorong percepatan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19, yang sama-sama memprioritaskan pemulihan kesehatan dan ekonomi.

“Pemerintah terus berupaya untuk menjaga tingkat resiliensi industri di dalam negeri melalui sejumlah kebijakan strategis, misalnya berupa pemberian stimulus atau insentif sehingga para pelaku industri bisa mengatasi tantangan pandemi dan terus bertumbuh,” paparnya.

Pada triwullan II - 2021, Indonesia mengalami kenaikan pertumbuhan ekonomi yang signifikan mencapai 7,07 persen. Sektor yang memberikan kontribusi terbesar atas kenaikan PDB nasional tersebut adalah industri manufaktur, dengan mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,91 persen meskipun mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19.

“Terjadinya pertumbuhan sektor industri manufaktur, salah satunya disebabkan oleh sejumlah investor yang tetap percaya untuk merealisasikan investasinya di Indonesia. Artinya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini adalah on the right track,” tegas Agus.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI