DJP Sudah Kumpulkan Rp 7,1 Triliun Pajak Digital

Liberty Jemadu | Suara.com

Rabu, 06 Juli 2022 | 22:09 WIB
DJP Sudah Kumpulkan Rp 7,1 Triliun Pajak Digital
DJP telah memungut pajak digital senilai Rp 7,1 triliun per Juni 2022. Foto: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumpulkan Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) sampai 30 Juni 2022.

Jumlah pajak digital tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang sebagian telah mulai melakukan pemungutan dan penyetoran kepada kas negara sejak pertengahan 2020 lalu.

“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun rupiah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi Rabu (6/7/2022).

Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha.

Di bulan April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.

Untuk bulan Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.

Sedangkan di bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.

“Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neil.

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

"Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bersih-bersih 'Geng' Pajak, Menkeu Purbaya Mutasi 2.043 Pegawai DJP: Yang Nakal Kita Singkirkan!

Bersih-bersih 'Geng' Pajak, Menkeu Purbaya Mutasi 2.043 Pegawai DJP: Yang Nakal Kita Singkirkan!

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 13:41 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:46 WIB

DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone

DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 21:13 WIB

Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya

Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 20:32 WIB

Kemenkeu Kantongi Rp 14,15 Triliun dari Penunggak Pajak Jumbo

Kemenkeu Kantongi Rp 14,15 Triliun dari Penunggak Pajak Jumbo

Bisnis | Minggu, 01 Maret 2026 | 19:46 WIB

Studio Toge Productions Pertimbangkan Pergi dari Indonesia Usai Ngaku 'Dipalak' Pajak

Studio Toge Productions Pertimbangkan Pergi dari Indonesia Usai Ngaku 'Dipalak' Pajak

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 08:50 WIB

Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak

Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 19:52 WIB

Siapa Pengemplang Pajak Rp2,6 M yang Sahammya Diblokir Purbaya?

Siapa Pengemplang Pajak Rp2,6 M yang Sahammya Diblokir Purbaya?

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 09:04 WIB

Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta

Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 16:46 WIB

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat

Lifestyle | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:33 WIB

Terkini

53 Kode Redeem FF 20 Maret 2026 untuk Klaim SG2 Lumut dan Bundle Joker

53 Kode Redeem FF 20 Maret 2026 untuk Klaim SG2 Lumut dan Bundle Joker

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:30 WIB

9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!

9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:04 WIB

Spesifikasi PC Crimson Desert, Game Aksi Open World Terbaru dengan Aksi Brutal

Spesifikasi PC Crimson Desert, Game Aksi Open World Terbaru dengan Aksi Brutal

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:03 WIB

Kenapa Sinyal Internet Lemot saat Lebaran? Begini 5 Cara Mengatasinya

Kenapa Sinyal Internet Lemot saat Lebaran? Begini 5 Cara Mengatasinya

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:10 WIB

10 Cara Merapikan Kabel dan Charger agar Tidak Ruwet

10 Cara Merapikan Kabel dan Charger agar Tidak Ruwet

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:07 WIB

Saingi MacBook, Laptop Premium Xiaomi Book Pro 14 Dibanderol Rp19 Jutaan

Saingi MacBook, Laptop Premium Xiaomi Book Pro 14 Dibanderol Rp19 Jutaan

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:43 WIB

5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Chipset Snapdragon Terbaik 2026

5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Chipset Snapdragon Terbaik 2026

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:15 WIB

Tak Lagi Rumor, Starfield Bakal Meluncur ke PS5 Bulan Depan

Tak Lagi Rumor, Starfield Bakal Meluncur ke PS5 Bulan Depan

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Huawei Mate 80 Pro Resmi ke Pasar Global: Andalkan Sensor Premium dan Cincin Kamera Ikonis

Huawei Mate 80 Pro Resmi ke Pasar Global: Andalkan Sensor Premium dan Cincin Kamera Ikonis

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:34 WIB

Arab Saudi Kini Kuasai 10 Persen Saham Capcom, Langkah Agresif Putra Mahkota di Dunia Game

Arab Saudi Kini Kuasai 10 Persen Saham Capcom, Langkah Agresif Putra Mahkota di Dunia Game

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:20 WIB