Kejagung Sita Rp 31,4 M dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, Kasus Korupsi BTS

Kamis, 16 November 2023 | 22:02 WIB
Kejagung sita uang Rp 31,4 miliar dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Kejagung sita uang senilai USD 2.021.000 dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Atau setara Rp 31,4 miliar.

Achsanul dan Sadikin merupakan tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Uang sitaan itu sendiri dikembalikan oleh kuasa hukum kedua tersangka pada Kamis (16/11/2023) sore.

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, uang Rp 31,4 miliar yang dikembalikan merupakan sebagian dari Rp 40 miliar yang sempat diserahkan tersangka Irwan Hermawan.

Selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya Windi Purnama kepada Achsanul dan Sadikin.

Video Editor: Zay

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI