Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 08 Januari 2024 | 17:30 WIB
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta memutuskan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bersalah atas dakwaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang dalam sidang di Jakarta, Senin (8/1).

Atas vonis tersebut, majelis hakim menjatuhi Rafael dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara, serta perintah membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar. (ANTARA/Nabil Ihsan /Mario Sofia Nasution /Soni Namura/Rijalul Vikry)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI