Denda Damai Korupsi? Kejagung: Tidak Bisa! Ini Alasannya

Rinaldi Aban

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (tipikor). Secara tidak langsung, hal ini disampaikan untuk membantah pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa penerapan denda damai tertera dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Pasal itu menyebutkan bahwa jaksa agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Harli mengatakan bahwa berdasarkan pasal tersebut, denda damai hanya diterapkan untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai. Sedangkan penyelesaian tipikor, mengacu pada Undang-Undang Tipikor.

“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” ucap Harli ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

VO/Video Editor: LULU/DZAKY

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Kriminalisasi NPL Disorot, Pakar Minta Risiko Bisnis Tak Otomatis Dibawa ke Tipikor

Kriminalisasi NPL Disorot, Pakar Minta Risiko Bisnis Tak Otomatis Dibawa ke Tipikor

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:01 WIB

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Kuasa Hukum Febrie Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur Penyidikan Kejagung

Kuasa Hukum Febrie Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur Penyidikan Kejagung

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Masuk Babak Akhir, Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Kamis

Masuk Babak Akhir, Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Kamis

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:37 WIB

Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG

Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:04 WIB

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Terkini

Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita

Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing

Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot

Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya

Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Apa Saja Mimpi yang Tidak Boleh Diceritakan Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama

Apa Saja Mimpi yang Tidak Boleh Diceritakan Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana

Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Petronas Masuk Madura, Bahlil Kerek Target Lifting Minyak di RAPBN 2027

Petronas Masuk Madura, Bahlil Kerek Target Lifting Minyak di RAPBN 2027

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Asap Berkurang, SF Hariyanto Sebut Penanganan Karhutla di Riau Terkendali

Asap Berkurang, SF Hariyanto Sebut Penanganan Karhutla di Riau Terkendali

Riau | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Satgas Udara Telah Jatuhkan 3,5 Juta Liter Air untuk Tangani Kebakaran Hutan Indonesia

Satgas Udara Telah Jatuhkan 3,5 Juta Liter Air untuk Tangani Kebakaran Hutan Indonesia

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:20 WIB

×