Kena PHK Massal, Serikat Pekerja PT Sritex Minta Perusahaan Penuhi Hak Mereka

Rully Fauzi Suara.Com
Sabtu, 01 Maret 2025 | 19:00 WIB
Para buruh melambaikan tangan ke patung pendiri PT Sritex Tbk, Lukminto, Jumat (28/2/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

Suara.com - Serikat pekerja PT Sritex meminta perusahaan memenuhi hak-hak buruh yang terkena PHK setelah putusan pailit. Hak-hak tersebut mencakup pesangon dan uang jasa.

Hingga kini, para pekerja masih menunggu hasil sidang di Semarang. Pada hari terakhir bekerja, buruh meninggalkan pabrik lebih awal, mengabadikan momen dengan berfoto dan bertanda tangan di kaos rekan kerja.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo memastikan PHK berlaku mulai 1 Maret 2025.

Dengan itu pihaknya sudah menyampaikan dari awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

Creative / Video Editor: Reihan / Aris

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI