Suara.com - Dokter Richard Lee menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (27/5/025). Didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simanjuntak, dr Richard Lee menghadap penyidik sejak pukul 11.00 WIB.
"Wah, enggak ngitung (berapa lama proses pemeriksaan). Pokoknya dari jam 11 tadi," ujar dr Richard Lee usai menjalani pemeriksaan. Dokter Richard Lee diperiksa atas laporan Dokter Detektif atau Doktif atas dugaan menjual produk kecantikan yang tidak punya izin edar pada Januari 2025 lalu.
Namun setelah menjalani pemeriksaan, dr Richard Lee mantap menyebut laporan Doktif mengada-ada. "Laporan ini menurut aku dibuat-buat, yang aku enggak tahu tujuannya apa," kata dr Richard Lee. Pertama, dr Richard Lee menyebut bukti laporan Doktif terindikasi palsu dan tidak dibeli langsung dari klinik kecantikannya.
"Yang jelas, ini jadi kekecewaan aku. Kan waktuku juga padat. Pas tadi aku BAP, yang aku lihat yang ngelaporin aku juga, mohon maaf ya, belinya enggak di platform resmi, terindikasi juga kalau itu barang palsu. Makanya pas aku udah datang ke sini, aduh. Ya minimal, belinya di tempat aku lah," imbuh dr Richard Lee.